Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Januari, Produksi Logistik Pemilu Dimulai
Thursday 06 Jun 2013 09:41:42
 

Ketua KPU, Husni Kamil Manik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan proses lelang logistik kebutuhan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dapat dituntaskan tahun ini. Sehingga proses produksinya dapat dimulai awal tahun 2014.

“Jika bulan Januari, produksi semua kebutuhan logistik sudah selesai, maka proses distribusinya bisa lebih cepat. Februari kita targetkan semua logistik kebutuhan Pemilu sudah sampai di kabupaten/Kota,” terang Ketua KPU Husni Kamil Manik saat rapat harmonisasi peraturan KPU tentang Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2014 di Royal Kuningan Hotel, Rabu (5/6).

Produksi kebutuhan logistik yang lebih cepat, kata Husni, akan memudahkan KPU untuk mengantisipasi berbagai potensi masalah yang mungkin terjadi. “Misalnya jika ternyata jumlah produksinya kurang atau barang yang diproduksi tidak sesuai kebutuhan, bulan Maret kita dapat mengevaluasinya dan segera memproduksi lagi sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Husni mengatakan KPU berupaya menghindari pemakaian alat transportasi darurat untuk mempercepat proses distribusi karena biayanya mahal. Karenanya, proses produksi harus dipercepat agar proses distribusinya tepat waktu dan efesien.

“Kalau sudah mendekati hari pemungutan suara, bagaimanapun kondisinya, logistik harus sampai di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kalau situasinya darurat otomatis kita akan membutuhkan biaya yang lebih besar untuk pendistribusiannya,” katanya.

Husni mengakui produksi logistik yang lebih cepat membutuhkan pengamanan yang lebih lama dan ketat. “Tapi itu lebih baik daripada mengundur proses produksi dan distribusi. Sebab distribusi itu berkaitan dengan banyak hal, termasuk kondisi cuaca yang tidak dapat diprediksi,” tambahnya.

Husni juga menekankan pentingnya merespons isu-isu lingkungan dalam hal tata kelola logistik, terutama logistik yang habis pakai seperti tinta. “Jangan sampai karena salah memilih bahan yang digunakan, setelah selesai pemilu malah menjadi masalah bagi lingkungan. Karenanya, kita akan mengundang aktivis lingkungan untuk membicarakan bahan dasar kebutuhan logistik yang ramah lingkungan,” ujarnya lagi.

Begitu juga penyandang disabilitas harus diajak bicara untuk mendiskusikan kebutuhan logistik yang dapat mengakomodir dan memberi kemudahan bagi mereka dalam menggunakan hak suaranya.(gd/kpu/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2