Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Mahkamah Konstitusi
Janedjri: Yurisprudensi MK Salah Satu Sumber Hukum Pemilu
Tuesday 26 Nov 2013 10:32:05
 

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar.(Foto: BH/riz)
 
BOGOR, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar menyampaikan materi mengenai “Perkembangan Hukum Pemilu dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi” di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi, Bogor beberapa waktu lalu. Janedjri menjadi narasumber kegiatan MK dalam Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Pemilihan Umum Legislatif 2014 bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Di awal, Janedjri menegaskan bahwa materi yang disampaikan ini, merupakan hal yang penting yang perlu dipahami bagi para kader partai politik, sebagai bekal dan pengetahuan untuk nantinya berperkara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 di MK.

Dalam paparannya, Janedjri mengatakan bahwa yurisprudensi merupakan tafsir yang dikeluarkan oleh pengadilan, ketika pengadilan tersebut menjumpai ketidakjelasan dalam undang-undang. “Tapi ada juga yang mengartikan bahwa yurisprudensi tidak hanya serentetan putusan lembaga peradilan, tetapi lebih dari itu yakni hukum yang diciptakan melalui putusan-putusan hakim”, jelasnya.

Lebih lanjut Janedjri mengatakan korelasi antara yurisprudensi dan Pemilu disebabkan oleh putusan-putusan yang dikeluarkan MK melalui kewenangan konstitusionalnya, baik dari Pengujian Undang-Undang (PUU) maupun mengadili Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) memengaruhi peraturan dan prinsip-prinsip baru dalam hukum Pemilu. “Dari perkara PUU dan PHPU menghasilkan putusan yang kemudian mempengaruhi hukum pemilu, karena putusan MK ini banyak yang justru keluar dari konstruksi normatif MK,” tegasnya.

MK keluar dari konstruksi normatuf tersebut, lanjut Janedjri, dikarenakan berbagai jenis pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu, sementara pada sisi lain MK dengan kewenangan konstitusionalnya merasa perlu membuat putusan yang seadil-adilnya. “Dari hal perkara PHPU inilah yang membuat yurisprudensi itu menjadi penting korelasinya dalam perkembangan hukum Pemilu,” tandasnya. Janedjri juga menyampaikan yurisprudensi MK yang membentuk hukum Pemilu tersebut, baik aturan maupun prinsip-prinsip baru dalam hukum Pemilu.

Selama tiga hari, Selasa-Jumat (19-22/11) lalu, para kader PKB dari seluruh wilayah Indonesia memperoleh berbagai materi dari hakim konstitusi hingga pakar hukum tata negara. Kegiatan bimtek ini rencananya akan diikuti oleh 12 partai politik peserta Pemilu Tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan bekal bagi para kader parpol mengenai pemahaman teknis Hukum Acara MK.(ad/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2