Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Fadel Muhammad
Jampidsus Tegaskan Kasus Fadel Muhammad Ditangani Daerah
Saturday 16 Mar 2013 02:25:38
 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto saat menjawab pertanyaan para wartawan, Jumat (15/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum menanggapi permintaan SP3 Fadel Muhammad. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto mengungkapkan bahwa, kasus penyimpangan dana APBD Rp 5,4 miliar tersebut masih berjalan, dan tidak ada pelimpahan.

"Bagaimana dilimpahin kesini, mengeluarkan surat perintah kan disana, kan begitu, nanti akan diselesaikan oleh daerah," kata Andhi Nirwanto kepada para Wartawan, Jumat (15/3).

Fadel Muhammad ditetapkan sebagai Tersangka korupsi, sejak Mei lalu dalam kasus APBD Gorontalo 2001 sebesar Rp 5,4 miliar yang ternyata diselewengkan. Dan penghentian kasus (SP3) digugat praperadilan oleh Gorontalo Corruption Watch, hingga akhirnya gugatan dikabulkan, yang akhirnya menjadikan mantan Gubernur Gorontalo tersebut ditetapkan menjadi Tersangka.

Selain itu desas desus yang berhembus bahwa, tidak ada keseriusan Kejaksaan dalam menangani kasus ini sehingga seperti menggantung, dibantah oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.

"Tidak ada yang menggantung, kasus Fadel dalam pemberkasan," ujar Setia Untung di ruangannya. Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Godang Riadi Siregar, dalam hal ini telah memeriksa sebanyak 43 orang terkait kasus ini.

45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo saat itu menerima Rp 114 juta setiap orang. Pembagian dana Rp 5,4 miliar tersebut berawal dari Surat Kesepakatan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dengan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Amir Piola Isa. Amir Piola Isa.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2