Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Hutan
Jalan Provinsi Ancam Ekosistem
Friday 23 Aug 2013 17:51:46
 

Ilustrasi, Hutan.(Foto: Ist)
 
BALIKPAPAN, Berita HUKUM - Badan Lingkungan Hidup (BLH) menemukan indikasi kerusakan lingkungan. Di sekitar Teluk Balikpapan ditemukan dorongan tanah. Dorongan tanah itu masuk kawasan hutan mangrove dan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW). Awalnya BLH menerima laporan tentang kejadian itu dari warga yang masuk di pos pengaduan BLH pada pertengahan Agustus lalu.

Dua hari lalu, BLH bersama instansi terkait meninjau lokasi yang dimaksud. Kaltim Post yang ikut saat pantauan, ada dorongan tanah sepanjang kurang lebih 3 kilometer di lokasi yang dimaksud. Selain itu, dorongan tanah ini juga menutup anak sungai dan hulu Sungai Tengah di lokasi itu.

“Karena dorongan tanah ini menutup sungai sehingga dapat memutus ekosistem antara ekosistem mangrove dan HLSW terutama bagi satwa yang sering melintas,” ungkap Kabid Informsai dan Penegakan Hukum Lingkungan, BLH Balikpapan, Rosmarini. BLH menduga dorongan tanah ini untuk dibuat jalan.

“Kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu mengenai kejadian ini,” jelas Rosmarini, seperti dikutip dari kaltimpost.co.id

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Balikpapan Suryanto mengatakan pihaknya juga akan melakukan penelitian. Apakah itu bagian dari rencana proyek pembangunan daerah atau bukan. “Tahun ini memang ada kegiatan pembuatan badan jalan pendekat dari pelabuhan peti kemas ke Jembatan Pulau Balang,” ungkap Suryanto.

Sementara itu, Kepala UPTD Wilayah Selatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim, Taufik Hidayat membenarkan adanya pembukaan lahan untuk jalan di kawasan itu. “Benar dan sudah ada Amdalnya (analisis menganai dampak lingkungan), barangkali perlu dikoordinasikan pada tahap pelaksanaannya saja,” ungkap Taufik.

Ditambahkan Taufik, jalan Trans Kalimantan nantinya akan dibuat jalur lurus tidak berkelok seperti yang ditemukan BLH kemarin. “Nantinya jalan itu akan dibuat lurus, kalau yang sekarang hanya sementara sebagian untuk akses kerja,” tambahnya.

Terkait masalah ini, BLH berencana mengundang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang mengerjakan proyek tersebut, bersama instansi terkait. Di antaranya, Bappeda, Dinas PU dan Dinas Tata Kota.

Sentra Program Pemberdayaan dan Kemintraan Lingkungan (Stabil) menganggap kejadian ini merupakan ketidakmampuan pemerintah provinsi dalam menjalankan pengawasan proyek.

“Kami sebenarnya menolak adanya pembangunan jalan tersebut, karena akan menghancurkan ekosistem mangrove dan hutan lindung. Sekarang terbukti dengan danya pembukaan lahan yang tidak sesuai ini mencerminkan ketidakmampuan pemerintah provinsi di dalam pengawasan proyek di lapangan,” ungkap Direktut Eksekutif Stabil Jufriansyah.(bjo/far/kpc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Hutan
 
  Uni Eropa Sahkan UU Anti-Deforestasi, Pemerintah Indonesia Mesti Berbenah
  Tak Hanya Identifikasi dan Pendataan, Ansy Lema Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan
  Cegah Kerusakan Hutan, Pengelolaan Hutan yang Lestari Harus Jadi Prioritas
  Perlu Penguatan Peran Negara dalam Perlindungan Kawasan Hutan
  Walhi: 427.952 Hektar Hutan Kalimantan Jadi Konsesi di Era Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2