Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Jaksa KPK Tunjukkan Uang Suap Wawan ke Akil Rp.1 Miliar
Thursday 03 Apr 2014 17:18:23
 

Barang bukti uang Rp.1 milyar dalam sidang dengan Tersangka Tubagus Charei Wardhana (Wawan) di PN Tipikor Jakarta, Kamis (3/4).(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Banten yang beragendakan mendengarkan keterangan Saksi-saksi, dimana Jaksa dari KPK menghadirkan seorang saksi karyawan PT Bali Pasific Pragama (PT BPP), Ahmad Farid Asy'ari dan Yayah Rodiyah dengan terdakwa Tubagus Charei Wardhana (TCW) alias Wawan.

Saksi Yayah mengakui mencairkan dan mengantarkan uang suap untuk mantan Ketua MK, Akil Mochtar, atas perintah Wawan. Yayah menceritakan proses pencairan uang Rp 1 miliar dari kas PT BPP Serang.

Awalnya, Ahmad Farid Asyari mengambil uang Rp 1 miliar dari Muhammad Aawaluddin yang diambil dari kas PT BPP Serang melalui Yayah Rodiah. Setelah itu duit Rp1 miliar diserahkan Ahmad Farid ke Susi Tur di apartemen Allson.

"Pak Wawan yang perintahkan untuk mencairkan uang Rp 1 miliar. Saya ambil dari kas PT BPP di Serang. Kemudian saya serahkan ke Farid," kata Yayah saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/4).

Saksi Farid membenarkan dirinya pernah diperintahkan oleh Wawan mengantar uang sogok Rp 1 miliar buat Akil dalam kaitan pengurusan sengketa Pilkada Lebak, pada 3 Oktober 2013 lalu, melalui advokat Susi Tur Andayani.

Dia mengaku membawa uang itu dari Serang, Banten, menuju Apartemen Allson, Jakarta Pusat, tempat di mana Susi menunggu.

"Saya berangkat dari Serang agak siang naik mobil kantor. Sampai di Aston kira-kira jam dua siang lewat. Langsung saya telepon Bu Susi. Setelah ketemu, saya serahkan tasnya ke Bu Susi. Setelah itu saya pulang ke Rangkasbitung, Bus Susi pergi naik taksi," kata Farid.

Dalam persidangan kali ini JPU KPK Edy Hartoyo juga menghadirkan barang buti berupa uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 1 miliar yang di letakan dalam tas berwarnm biru.

Adapun suap kepada Ketua MK, Akil bertujuan agar Akil selaku Ketua Panel Hakim saat itu mengabulkan permohonan perkara konstitusi, yang diajukan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Lebak Periode 2013-2018, pasangan Amir Hamzah-Kasmin.

Akibatnya, terdakwa Wawan terancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2