JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Banten yang beragendakan mendengarkan keterangan Saksi-saksi, dimana Jaksa dari KPK menghadirkan seorang saksi karyawan PT Bali Pasific Pragama (PT BPP), Ahmad Farid Asy'ari dan Yayah Rodiyah dengan terdakwa Tubagus Charei Wardhana (TCW) alias Wawan.
Saksi Yayah mengakui mencairkan dan mengantarkan uang suap untuk mantan Ketua MK, Akil Mochtar, atas perintah Wawan. Yayah menceritakan proses pencairan uang Rp 1 miliar dari kas PT BPP Serang.
Awalnya, Ahmad Farid Asyari mengambil uang Rp 1 miliar dari Muhammad Aawaluddin yang diambil dari kas PT BPP Serang melalui Yayah Rodiah. Setelah itu duit Rp1 miliar diserahkan Ahmad Farid ke Susi Tur di apartemen Allson.
"Pak Wawan yang perintahkan untuk mencairkan uang Rp 1 miliar. Saya ambil dari kas PT BPP di Serang. Kemudian saya serahkan ke Farid," kata Yayah saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/4).
Saksi Farid membenarkan dirinya pernah diperintahkan oleh Wawan mengantar uang sogok Rp 1 miliar buat Akil dalam kaitan pengurusan sengketa Pilkada Lebak, pada 3 Oktober 2013 lalu, melalui advokat Susi Tur Andayani.
Dia mengaku membawa uang itu dari Serang, Banten, menuju Apartemen Allson, Jakarta Pusat, tempat di mana Susi menunggu.
"Saya berangkat dari Serang agak siang naik mobil kantor. Sampai di Aston kira-kira jam dua siang lewat. Langsung saya telepon Bu Susi. Setelah ketemu, saya serahkan tasnya ke Bu Susi. Setelah itu saya pulang ke Rangkasbitung, Bus Susi pergi naik taksi," kata Farid.
Dalam persidangan kali ini JPU KPK Edy Hartoyo juga menghadirkan barang buti berupa uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 1 miliar yang di letakan dalam tas berwarnm biru.
Adapun suap kepada Ketua MK, Akil bertujuan agar Akil selaku Ketua Panel Hakim saat itu mengabulkan permohonan perkara konstitusi, yang diajukan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Lebak Periode 2013-2018, pasangan Amir Hamzah-Kasmin.
Akibatnya, terdakwa Wawan terancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(bhc/put) |