Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Wisma Atlet
Jaksa KPK Tidak Dapat Hadirkan Saksi, Hakim Tunda Sidang Angelina Sondakh
Thursday 06 Dec 2012 16:35:10
 

Angelina Sondakh dan Pengacaranya Nasrullah, Kamis (6/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kasus korupsi anggaran pendidikan Universitas dengan terdakwa Angelina Sondakh di Pengadilan Tipikor Jakarta ditunda, Kamis (6/12).

Jaksa Penunutut Umum (JPU) dari KPK, tidak dapat menghadirkan saksi dalam persidangan kali ini. JPU menjelaskan kepada Hakim Ketua Sutjadmiko bahwa saksi-saksi Max Sopakua Angota DPR RI tidak dapat hadir, Lufti Hardiansyah pindah alamatnya, Dadang Hendrawan belum dapat izin pimpinannya, sedangkan saksi Jefri Manuel Rawis hadir. Namun, kesaksian sudah pernah dimintai dipersidangan, ujar Jaksa KPK.

Sementara Hakim Sutjadmiko mengatakan kepada pengacara terdakwa Angie, "apakah ada hari ini menghadirkan saksi AD Chat yaitu saksi yang meringankan terdakwa?", tanya Hakim.

Nasrullah menjawab, "belum bisa menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa karena beberapa faktor yang tidak dapat disebutkan dipublik," ujar Nasrullah.

Sutjadmiko menjawab, "kalau disampaikan secara tertutup, nanti dikira ada apa-apanya. Saya mengingatkan bahwa menghadirkan saksi itu adalah kewenangan Penuntut KPK, boleh saja dilihat dalam KUHP", kata Sutjadmiko.

Angie mengatakan kepada wartawan seusai sidang bahwa, "kehadiran saksi-saksi ini cukup penting dalam perkara saya, agar fakta sesunguhnya lebih jelas, apalagi Jefri juga seorang wartawan, kan menjadi lebih baik ke dia juga," ujar Angie.

Sedangkan Nasrullah mengatakan bahwa, kami akan menghadirkan saksi yang meringankan dan sudah kami siapkan, namun belum bisa saya ungkapkan namanya untuk strategi persidangan. Angie dituduh menerima aliran dana Universitas, kami minta agar rektor-rektornya dihadirkan dipersidangan, apa benar pernah ada pertemuan dengan Angei, agar masalah ini menjadi jelas semua, ungkap Nasrullah.

Sementara sidang akhirnya ditunda kamis pekan depan (13/12) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi. Hakim juga meminta Kamis depan agar pengacara terdakwa menyiapkan saksi yang meringankan, supaya bisa langsung bersidang Kamis, dan dilanjutkan Jumat, (14/12).(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

 

ads2

  Berita Terkini
 
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2