Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus Century
Jaksa KPK Akan Dalami Keterangan Saksi Century Boediono
Friday 09 May 2014 00:34:56
 

Ketua KPK Abraham Samad menyambut baik rencana kehadiran Wakil Presiden Boediono sebagai Saksi sidang Tipikor untuk kasus bailout Bank Century pada, Jumat (9/5).(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua KPK Abraham Samad menyambut baik rencana kehadiran Wakil Presiden Republik Indonesia Boediono besok pada, Jumat (9/5) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk agenda sidang kasus Bailout Bank Century sebagai Saksi dengan Terdakwa mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Muliya, agar mega skandal kasus bailout Century dapat terbongkar dengan jelas.

"Siapapun yang dipanggil diperisidangan, sebagai warga negara yang baik harus hadir, dan kita menghimbau agar kasus Century dapat tuntas, agar tidak meninggalkan beban sejarah dan pertanyaan-pertanyaan di kemudian hari," ujar Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/5).

Menurutnya, keterangan para Saksi-saksi dalam persidangan kasus skandal bailout Century sangat penting, dan semua Saksi-saksi harus dapat dikonfirmasi dengan pihak lain yang mengetahui dan saling berkaitan.

"Kita akan cocokan dan JPU akan menggali sedalam-dalamnya siapa aktor inteletual dari kasus century, semua saksi akan kita gali. Bentuk keseriusan KPK akan membongkar century," tegas Abraham Samad kembali.

Sementara, saat ditanya apakah Abraham akan hadir dalam ruang persidangan besok?

"Saya hanya memantau jalannya persidangan dari monitor tv," jawab Abraham.

Seperti diketahui, kasus mega skandal bailout Bank Century ini sangat berlarut-larut, pada sidang sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta juga telah menghadirkan Sri Mulyani mantan Menteri Keuangan dan pada hari Kamis (8/5) siang tadi juga telah menghadirkan Jusuf Kalla mantan Wakil Presiden RI.

Wapres Boediono yang ketika itu masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono di dakwa bersama-sama dengan terdakwa Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi dalam pengucuran dana talangan untuk bailout Bank Century.

"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti C Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim dalam kaitannya dengan pemberian FPJP," ujar Jaksa KMS Roni, saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3) lalu.

Kasus Bailout ini merugikan perekonomian negara sebesar Rp 689 miliar dalam pemberian FPJP dan Negara mengeluarkan dana sebesar Rp 6,762 triliun dalam proses penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal berdampak sistemik.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2