Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Jembatan
Jaksa Gandeng PU Usut Proyek Jembatan Wai Namto
Thursday 04 Oct 2012 10:58:47
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
MALUKU, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi, Selasa (2/10) lalu akan menggandeng tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku untuk membantu mengusut proyek Jembatan Wai Namto, penghubung Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Masohi Boby Palapia.

Ditambahkannya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan tim ahli PU Maluku untuk memeriksa proyek Jembatan Wai Namto. Kami pastinya tetap akan mengusut hingga tuntas. Tapi, kami berharap masyarakat juga dapat memberikan waktu bagi kami untuk bekerja secara maksimal.

Dijelaskannya, pihaknya masih mengumpulkan data atas dugaan korupsi dalam proyek ini yang dilaporkan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku.

Karena itu, perlu meminta bantuan tenaga ahli dari Dinas PU Maluku untuk mendalami dan memeriksa fisik proyek dimaksud.

“Prinsipnya kami tidak ingin berspekulasi, olehnya kami akan mengunakan tim ahli guna mendalami projek tersebut”, ujarnya.

Untuk diketahui, proyek Jembatan Wai Namto dibiayai APBN Tahun 2011 senilai Rp 3.160.000.000, dengan waktu pekerjaan 240 hari kalender. Pekerjaan proyek jembatan Wai Namto baru terealisasi 33,02 persen, tetapi diduga dananya telah cairkan 100 persen.(pd/kjs/bhc/rby))



 
   Berita Terkait > Jembatan
 
  Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar Resmi Dilintasi
  Jembatan Mahakam IV Mulai Dibuka untuk Umum pada Kamis 2 Januari 2020
  Komisi III DPRD Kaltim Geram, Jembatan Mahakam Sudah 16 Kali Ditabrak Kapal
  KSOP Sebut Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam karena Tidak Dipandu
  Jembatan Mahakam Masih Layak, DPRD Kaltim Minta Pelaku Penabrak Diberi Sanksi Tegas
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2