Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Jaksa Agung
Jaksa Agung Siap Jadi Raja Tega Bagi Jaksa Nakal
Wednesday 23 Nov 2011 16:46:18
 

Jaksa Agung Basrief Arief (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan siap akan menjadi ‘raja tega’ terhadap anak buahnya yang melakukan tindak pidana. Ia pun berharap penangkapan jaksa Sistoyo merupakan yang terakhir dan perilaku korup tidak lagi dilakukan jajarannya.

"Saya harap penangkapan terhadap jaksa Sistoyo merupakan yang terakhir. Jika kembali terjadi hal seperti ini, saya akan menjadi 'raja tega', karena memang sepertinya sudah tidak ada jalan lain untuk menghindari kejadian serupa," tegas Basrief Arief dalam acara seminar yang digelar Komisi Kejaksaan (Komjak) di Jakarta, Rabu (23/11).

Menurut dia, raja tega yang dimaksudkannya adalah takkan kompromi dengan sikap aparat kejaksaan yang melakukan pelanggaran disiplin serta perbuatan tercela. Selain perbuatan jaksa Sistoyo mencoreng korps kejaksaan, sepertinya tunjangan kerja (remunerasi) sebesar Rp 609,5 miliar yang sudah dicairkan pada Oktober lalu, seolah-oleh tidak ada artinya.

Padahal, lanjut dia, remunerasi untuk 44 ribu pegawai kejaksaan itu, diperjuangkannya dengan susah payah, agar dapat disetujui DPR. Dengan tertangkapnya jaksa Sistoyo itu, remunerasi tersebut seperti tidak dihargai seluruh pegawai kejaksaan. “Jika ada yang berbuat lagi, saya akan langsung tindak tegas,” imbuh Basrief.

Pada bagian lain, Jaksa Agung membeberkan telah menindak 117 jaksa nakal. Jumlah angka tersebut telah dijatuhi hukuman, baik ringan maupun berat hingga hukuman disiplin yang terbukti melakukan pelanggaran. Tindakan tersebut diambil untuk kembali membangun kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan.

Dari 117 jaksa yang dikenakan sanksi tersebut, lanjut dia, sedikitnya 29 orang dikenai hukuman berat berupa pemecatan. Di antaranya mereka itu, ada 16 jaksa sudah berhentikan dengan tidak terhormat. Sedangkan 13 lainnya adalah pegawai pusat. “Pegawai itu lebih banyak pelanggaran disiplin, karena tidak masuk kantor," sambung Basrief.

“Tindakan tegas Ini akan terus dilakukan dan takkan pernah berhenti. Tentunya dengan Jamwas, ketika mengajukan ke saya, jaksa ini melakukan pelanggaran, saya bilang copot saja. Ini sudah memalukan dan mencoreng citra kejaksaan yang telah dibangun dengan susah payah," tandas dia.

Sebagai catatan, KPK menangkap Kasubbag Pembinaan Kejari Cibinong, Sistoyo. Ia tertangkap basah, ketika melakukan transaksi suap dengan Edward dan Anton Bambang. Sebelumnya, pada 11 Februari 2011, KPK juga menangkap jaksa Dwi Seno Wijardnako (DSW), karena diduga melakukan pemerasan kepada seorang pegawai BUMN yang tersandung kasus hukum.

Tapi kasus penangkapan terbesar yang benar membuat malu kejaksaan adalah saat KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawa. Ia diduga menerima suap terkait penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Maret 2008. Sejumlah nama petinggi kejaksaan ikut tersebut. Tapi KPK enggan menindaklanjuti rekaman pembicaraan pejabat Kejagung dengan penyuap Artalita Suryani alias Ayin.(mic/bie)



 
   Berita Terkait > Jaksa Agung
 
  Ini Kata Kapuspenkum Terkait Dugaan KTP Ganda Jaksa Agung
  Komisi III DPR RI Sorot Kasus Impor Baja, Kejaksaan Agung Diwarning Jangan Tebang Pilih
  Menang Praperadilan Berkali-kali, Kepemimpinan Jaksa Agung Dipuji
  Dinobatkan sebagai Jaksa Agung Terbaik, Pengamat Minta ST Burhanuddin Tak Terlena karena Pujian
  Jaksa Agung Keluarkan SEJA Ditengah Pandemi Covid-19
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2