JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief akan segera memerintahkan Jaksa Penutut Umum untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas Walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap dalam perkara kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintahan (TPAPD) tahun anggaran 2005, sebesar Rp 1,5 miliar.
Sebagaimana diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rahudman 4 tahun penjata, ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999.
"Sepanjang masih ada upaya hukum, kita akan lakukan upaya hukum. Upaya hukum yaitu kasasi," kata Basrief kepada Wartawan di Gedung Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/8).
Basrief menegaskan pihaknya pada dasarnya menghormati putusan majelis hakim yang membebaskan Rahudman Harahap, dari tuntut jaksa selama 4 tahun penjara ketika Rahudman menjabat sebagai pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel).
"Saya sudah katakan, kita harus hormati putusan pengadilan," ucap Basrief. Perlu diketahui Jumlah yang merupakan sisa kerugian negara yang belum dibayar terdakwa dari total Rp 2.071.440.000. Sebab, dalam kasus TPAPD di Pemkab Tapsel tersebut, negara sudah dirugikan sebesar Rp 1.590.994.500 (sudah dikembalikan Rahudman).
Selain itu, Rahudman dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Rahudman juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 480.895.500.(bhc/mdb) |