Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus TPAPD
Jaksa Agung Perintahkan JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Walikota Medan
Friday 23 Aug 2013 16:19:06
 

Jaksa Agung Basrief Arief.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief akan segera memerintahkan Jaksa Penutut Umum untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas Walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap dalam perkara kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintahan (TPAPD) tahun anggaran 2005, sebesar Rp 1,5 miliar.

Sebagaimana diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rahudman 4 tahun penjata, ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999.

"Sepanjang masih ada upaya hukum, kita akan lakukan upaya hukum. Upaya hukum yaitu kasasi," kata Basrief kepada Wartawan di Gedung Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/8).

Basrief menegaskan pihaknya pada dasarnya menghormati putusan majelis hakim yang membebaskan Rahudman Harahap, dari tuntut jaksa selama 4 tahun penjara ketika Rahudman menjabat sebagai pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel).

"Saya sudah katakan, kita harus hormati putusan pengadilan," ucap Basrief. Perlu diketahui Jumlah yang merupakan sisa kerugian negara yang belum dibayar terdakwa dari total Rp 2.071.440.000. Sebab, dalam kasus TPAPD di Pemkab Tapsel tersebut, negara sudah dirugikan sebesar Rp 1.590.994.500 (sudah dikembalikan Rahudman).

Selain itu, Rahudman dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Rahudman juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 480.895.500.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2