Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jaksa
Jaksa Agung Pecat Jaksa Bramantyo, Kasi Inteljen Kejari Samarinda
2017-11-11 04:59:52
 

Jaksa Agung Republik Indonesia, HM Prasetyo.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM- Jaksa Agung Republik Indonesia, HM Prasetyo sudah memecat Jaksa nakal di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terkait penanganan perkara dana hibah Asosiasi Perguruan Swasta Indonesia (Aptisi) Kaltim.

HM Prasetyo kepada sejumlah wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (10/11) mengatakan, "Satu diberhentikan, Kepala Seksi Inteljen Bramantyo," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung Jakarta.

Sebelum dilakukan penindakan dengan melakukan pemecatan terhadap salah satu oknum jaksa, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Kaltim terlebih dahulu pada Senin (20-24/10) memeriksa tiga jaksa, yakni, Kepala Kejari Samarinda Retno Harjantari Iriana, Kepala Seksi Pidana Khusus Darwis Burhansyah dan Kepala Seksi Intelijen Bramantyo.

Jaksa Agung juga menambahkan bahwa tidak ada kompromi dalam melakukan penegakan hukum, "Jaksa salah kita kenakan sanksi, ini bukti komitmen kejaksaan kita akan menertibkan diri sebelum menertibkan orang lain" tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Fadil Zumhana membenarkan adanya pemecatan salah satu jaksa tersebut. Kejari Samarinda melakukan penyelidikan dana hibah Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Kaltim. Perkara ini ditangani sejak Maret 2017 saat itu tahap pengumpulan bahan dan keterangan.

"Sesuai penjelasan pak Jaksa Agung, BR (Bramantyo) di pecat". pungkas Kajati Kaltim.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Jaksa
 
  Santoso: Berantas Mental Preman di Korps Adhyaksa
  Pemkot Kupang Apresiasi Kajati NTT Dr Yulianto
  DPR Setujui RUU Kejaksaan Menjadi UU
  RUU Kejaksaan Sebagai Upaya Mantapkan Peran dan Kedudukan Kejaksaan
  Kajati DKI Jakarta Melakukan Kunker dan Waskat ke Kajari Jakpus
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2