Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jaksa
Jaksa Agung Pecat Jaksa Bramantyo, Kasi Inteljen Kejari Samarinda
2017-11-11 04:59:52
 

Jaksa Agung Republik Indonesia, HM Prasetyo.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM- Jaksa Agung Republik Indonesia, HM Prasetyo sudah memecat Jaksa nakal di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terkait penanganan perkara dana hibah Asosiasi Perguruan Swasta Indonesia (Aptisi) Kaltim.

HM Prasetyo kepada sejumlah wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (10/11) mengatakan, "Satu diberhentikan, Kepala Seksi Inteljen Bramantyo," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung Jakarta.

Sebelum dilakukan penindakan dengan melakukan pemecatan terhadap salah satu oknum jaksa, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Kaltim terlebih dahulu pada Senin (20-24/10) memeriksa tiga jaksa, yakni, Kepala Kejari Samarinda Retno Harjantari Iriana, Kepala Seksi Pidana Khusus Darwis Burhansyah dan Kepala Seksi Intelijen Bramantyo.

Jaksa Agung juga menambahkan bahwa tidak ada kompromi dalam melakukan penegakan hukum, "Jaksa salah kita kenakan sanksi, ini bukti komitmen kejaksaan kita akan menertibkan diri sebelum menertibkan orang lain" tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Fadil Zumhana membenarkan adanya pemecatan salah satu jaksa tersebut. Kejari Samarinda melakukan penyelidikan dana hibah Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Kaltim. Perkara ini ditangani sejak Maret 2017 saat itu tahap pengumpulan bahan dan keterangan.

"Sesuai penjelasan pak Jaksa Agung, BR (Bramantyo) di pecat". pungkas Kajati Kaltim.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Jaksa
 
  Santoso: Berantas Mental Preman di Korps Adhyaksa
  Pemkot Kupang Apresiasi Kajati NTT Dr Yulianto
  DPR Setujui RUU Kejaksaan Menjadi UU
  RUU Kejaksaan Sebagai Upaya Mantapkan Peran dan Kedudukan Kejaksaan
  Kajati DKI Jakarta Melakukan Kunker dan Waskat ke Kajari Jakpus
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2