Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU ITE
Jadi Tersangka Akibat UU ITE, Farhat Abbas Ajukan Gugatan ke MK
Tuesday 04 Jun 2013 09:46:16
 

Kuasa Hukum Pemohon Hazmin A. ST. Muda beserta Muahmmad Zakir saat menguraikan dalil-dalil permohonan dalam Pengujian UU Transaksi Elektronik di Ruang Sidang Panel Gedung MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Farhat Abbas kembali melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Kali ini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dimohonkan pengujiannnya oleh Farhat pada Senin (3/6) di Ruang Sidang MK.

Dalam pokok permohonannya, Farhat yang diwakili oleh Asmin Sutanmuda, mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Menurut Asmin, pasal UU tersebut menghambat kebebasan Pemohon untuk menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia seperti yang di jamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan 28F UUD 1945.

Pemohon, jelas Asmin, sebagai hak warga negara dan penduduk Jakarta yang menyatakan pendapat atas kepemimpinan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok justru dilaporkan kepada pihak kepolisian karena kritikan dalam sebuah jejaring sosial berupa twitter. Kritikan yang disampaikan oleh Pemohon ditafsirkan telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

“Akibat dari penyampaian tersebut, Pemhon dilaporkan dan menjadi tersangka dengan dijerat oleh Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Hal ini menimbulkan hubungan causa verbal antara norma yang diujikan dengan kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon,” urai Asmin.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Pasal 28 ayat (2) UU ITE dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 28F. “Dan menyatakan materi muatan dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim memberikan saran perbaikan bagi Pemohon. Alim menyarankan agar Pemohon memikirkan konsekuensi jika Pasal 28 ayat (2) UU ITE dihapuskan. “Nanti malah tidak ada aturan yang membatasi kebebasan berpendapat. Anda harus memberi analisa yang lebih bagus,” sarannya.

Hal serupa diungkapkan oleh Hakim KOnstitusi Arief Hidayat yang meminta Pemohon mempertimbangkan kembali petitumnya. Menurut Arief, petitum Pemohon yang meminta dihapuskannya Pasal 28 ayat (2) UU ITE akan menimbulkan ketidakpastian hukum. “Apa kalau misalnya permohonan Pemohon dikabulkan justru akan menimbulkan anarkisme dan menimbulkan terlanggarnya hak asasi yang lain. Konstitusi sudah memberikan batasan kebebasan agar tidak melanggar hak asasi orang lain,” paparnya.

Pemohon diberi waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan permohonan. Sidang berikutnya mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan.(la/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > UU ITE
 
  MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
  UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
  Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
  Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
  Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2