Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Marzuki Alie
Jadi Penasihat Prabowo-Hatta, Marzuki Alie: Semoga Jadi Keputusan Partai
Wednesday 28 May 2014 14:13:45
 

Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD) Marzuki Alie.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD) Marzuki Alie menyatakan mendukung pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Marzuki berharap PD juga mengikuti sikap pribadinya.

"Mudah-mudahan keputusan pribadi ini menjadi bagian keputusan partai setelah tanggal 1 Juni," kata Marzuki Alie di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/5).

Tanggal 1 Juni 2014 merupakan hari Ketum Demokrart SBY mengundang Prabowo dan Joko Widodo menyampaikan visi dan misinya di depan kader Demokrat. Ketua DPR ini memutuskan mendukung Prabowo karena sejumlah alasan pribadi.

"Ini sikap pribadi," kata Marzuki.

Marzuki melihat Prabowo-Hatta berkomitmen melanjutkan program SBY. Apalagi, Hatta Rajasa yang merupakan Menko Perekonomian juga dikenal baik oleh SBY dan Marzuki sendiri.

"Pak Hatta selama 2 periode loyal kepada Pak SBY. Beliau selalu berkomunikasi dengan saya dalam rangka mengamankan pemerintahan SBY di DPR," kata Marzuki.

Apakah ada jabatan yang dijanjikan?

"Kita bukan minta jabatan. Kita tidak pragmatis. Kita hanya ingin suara kita bermanfaat," ujarnya.

Apakah langkah Marzuki direstui SBY?

"Saya SMS Ketum, saya sampaikan pikiran saya, saya jelas tak bawa nama partai. Saya menggunakan jaringan," jelas Marzuki.(dnu/trq/detik/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Marzuki Alie
 
  Marzuki Alie: Pemerintah sedang Merampok Rakyat
  Marzuki Alie Yakin PDIP Konsisten BBM Tidak Naik
  Seapac Bangun Etika dan Integritas Perangi Korupsi
  Jadi Penasihat Prabowo-Hatta, Marzuki Alie: Semoga Jadi Keputusan Partai
  Marzuki Alie Siap Adu Gagasan dengan Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2