Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    

JPU Tuntut Penjual iPad Lima Bulan Penjara
Tuesday 16 Aug 2011 22:01:08
 

Terdakwa Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Dua pelaku penjualan iPad melalui situs www.kaskus.us dituntut hukuman lima bulan penjara. Terdakwa Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara dinilai terbukti bersalah, karena menjual tablet teknologi itu secara ilegal akibat tak memiliki panduan berbahasa Indonesia.

Demikian tuntutan yang disampaikan JPU Rahmawati saat membacakan tuntutan tersebut di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/8). kemarin. "Kami mohon majelis hakim untuk memutuskan kedua terdakwa yakni RendyLester Samusamu dan Dian Yudha Negara bersalah dan mengabulkan permintaan kami untuk menghukumnya selama lima bulan penjara,” ujarnya.

Atas tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa menyatakan keberatan. Mereka akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang diketuai Sapawi menyetujuinya. Terdakwa pun diberikan kesempatan untuk menyampaikannya pada persidangan yang akan dilanjutkan pada selasa (13/9) mendatang.

Dalam berkas tuntutannya tersebut, JPU Rahmawati menyebutkan, terdakwa Randy dan Dian telah menjual delapan unit iPad yang tidak memiliki panduan berbahasa Indonesia dan tidak ada sertifikasi dari Dirjen Postel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Keduanya membeli itu dari luar negeri untuk dijual di Indonesia.

Tindakan kedua terdakwa tersebut dinilai merugikan konsumen. Rendy dan Dian menjualnya secara online. Atas perbuatannya ini, kedu terdakwa dijerat melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi.

Usai persidangan, pembela terdakwa Rendy dan Dian, Virza Roy Hizzal mengatakan, tuntuan jaksa tidak tepat. Pasalnya, dalam peraturan Menteri Perdagangan dijelaskan bahwa iPad tidak termasuk dalam 45 item barang yang harus memunyai panduan berbahasa Indonesia. Buku panduan berbahasa Indonesia untuk iPad tidak diatur dalam UU.

“Atas dasar ini, kedua klien kami tidak tepat untuk didakwa bersalah. Sebab, pasal yang menyebutkan soal itu sendiri, masih memerlukan UU yang lebih teknis lagi untuk mengatur pasal tersebut," jelas Virza.(tnc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2