JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum KPK, meminta Majelis Hakim menolak semua nota keberatan (eksepsi) terdakwa Angelina Sondakh atas dakwaan jaksa. Pasalnya, tim jaksa yang diketui oleh Agus Salim itu menilai bahwa surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Terlebih, beberapa materi dalam eksepsi terdakwa sudah memasuki pokok perkara sehingga mesti dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan", Kata jaksa saat membacakan surat jawaban atas eksepsi Angie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/9).
Selain itu, lanjut Agus, jaksa juga tidak dapat menerima keberatan terdakwa dan tim penasehat hukumnya perihal tempat kejadian perkara dan dakwaan alternatif.
Jaksa menganggap, justru dengan dakwaan alternatif, terbuka kesempatan lebih besar bagi mantan anggota Badan Banggar DPR itu, menolak salah satu dakwaan.
Seperti dikutip dalam nota keberatan Angie dan tim penasihat hukumnya, Kamis pekan lalu. Dalam eksepsinya, dibacakan oleh ketua tim Penasihat Hukum Teuku Nasrullah, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum banyak mengalami kecacatan, khususnya soal tempat, waktu, dan tindak pidana yang didakwakan.
Selain itu, menurut Nasrullah, uraian jaksa penuntut umum dakwaan alternatif tidak jelas, sesat, dan menyesatkan. Pasalnya, dakwaan alternatif, lanjut Nasrullah, hanya boleh dipakai dalam mendakwa tindak pidana tidak sejenis. Karena itu, menurut dia, bertentangan dengan prinsip hukum.
Belum lagi, sambung dia, soal tempat terjadinya tindak pidana yang salah. "Kantor Angie bukan di Jakarta Selatan tapi Jakarta Pusat", kata Nasrullah.
Sedangkan dalam dakwaan jaksa, menyatakan Angelina Sondakh diduga telah meminta fee atau imbalan sebesar 7 persen kepada Direktur Marketing Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang terkait proyek Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan proyek 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tindakan Angie dijerat dengan tiga pasal, yaitu Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999, pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 uu no 3, serta pasal 11 jo. Pasal 18 UU no 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tbn/bhc/rby) |