JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16 Triliun, kembali di gelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi penasehat hukum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/6).
Menurut ketua Tim JPU perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Kms Roni SH MH pihaknya meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa Benny Tjokrosaputro dan kuasa hukumnya.
"Memohon kepada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, dan mengadili perkara ini, dalam putusan sela, untuk memutuskan menolak keseluruhan keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Beny Tjokrosaputro," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7)
Menurut JPU persidang perkara dugaan korupsi PT Jiwasraya harus dilanjutkan hungga tahap akhir. Karena eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum sudah memasuki materi pokok perkara.
"Secara tegas kami nyatakan bahwa keberatan tim penasihat hukum terdakwa tersebut, sudah masuk dalam lingkup materi pokok perkara yang kebenarannya akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan," Ucap JPU.
Selain itu JPU juga membantah keberatan para terdakwa yang menilai perbuatan mereka merupakan pelanggaran pasar modal dan bukan tindak pidana korupsi.
"Pasar modal hanya instrumen modus operasi dari perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Joko Hartono Tirto bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat yang bekerjasama dengan pihak-pihak PT asuransi Jiwasraya Persero yakni Hendrisman Rahim, Hari Prasetyo, dan Syahmirwan," ungkapnya.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Dr Bob Hasan SH MH menyatakan tanggapan JPU atas eksepsi kliennya tidak memiliki alasan lengkap. Karena apa yang kami dalil kan tidak dijawab.
"Tanggapan JPU tidak lengkap karena eksepsi kita sampai 80 halaman. Tapi, cuma dijawab dengan dua halaman. Apa yang kami dalil kan itu tidak dijawab mereka secara cermat, tepat, dan jelas," ujar Bob Hasan kepada wartawan usai persidangan di PN Jakarta Pusat.
Menurut Bob, perkara dan kasus Jiwasraya merupakan kasus yang sangat besar. Lantas Dia pun menyinggung profesionalitas JPU.
"Kasus ini kasus besar yang menjadi perhatian publik dengan nilai kerugian Rp16.8 triliun. Jadi, ini harus profesional, enggak bisa bikin perkara penting di mana ada seseorang yang dituduhkan korupsi, tapi jaksa menjerat orang ini dengan perangkat hukum yang tidak jelas," pungkasnya.JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16 Triliun, kembali di gelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi penasehat hukum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/6).
Menurut ketua Tim JPU perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Kms Roni SH MH pihaknya meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa Benny Tjokrosaputro dan kuasa hukumnya.
"Memohon kepada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, dan mengadili perkara ini, dalam putusan sela, untuk memutuskan menolak keseluruhan keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Beny Tjokrosaputro," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7)
Menurut JPU persidang perkara dugaan korupsi PT Jiwasraya harus dilanjutkan hungga tahap akhir. Karena eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum sudah memasuki materi pokok perkara.
"Secara tegas kami nyatakan bahwa keberatan tim penasihat hukum terdakwa tersebut, sudah masuk dalam lingkup materi pokok perkara yang kebenarannya akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan," Ucap JPU.
Selain itu JPU juga membantah keberatan para terdakwa yang menilai perbuatan mereka merupakan pelanggaran pasar modal dan bukan tindak pidana korupsi.
"Pasar modal hanya instrumen modus operasi dari perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Joko Hartono Tirto bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat yang bekerjasama dengan pihak-pihak PT asuransi Jiwasraya Persero yakni Hendrisman Rahim, Hari Prasetyo, dan Syahmirwan," ungkapnya.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Dr Bob Hasan SH MH menyatakan tanggapan JPU atas eksepsi kliennya tidak memiliki alasan lengkap. Karena apa yang kami dalil kan tidak dijawab.
"Tanggapan JPU tidak lengkap karena eksepsi kita sampai 80 halaman. Tapi, cuma dijawab dengan dua halaman. Apa yang kami dalil kan itu tidak dijawab mereka secara cermat, tepat, dan jelas," ujar Bob Hasan kepada wartawan usai persidangan di PN Jakarta Pusat.
Menurut Bob, perkara dan kasus Jiwasraya merupakan kasus yang sangat besar. Lantas Dia pun menyinggung profesionalitas JPU.
"Kasus ini kasus besar yang menjadi perhatian publik dengan nilai kerugian Rp16.8 triliun. Jadi, ini harus profesional, enggak bisa bikin perkara penting di mana ada seseorang yang dituduhkan korupsi, tapi jaksa menjerat orang ini dengan perangkat hukum yang tidak jelas," pungkasnya. |