SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus psikopetrapi jenis sabu - sabu yang menjerat terdakwa Kasman alias Camang dan Andi Abdul Kadi serta terdakwa Joni pada sidang tuntutan minggu lalu, Terdakwa Kasmandi dituntut 6 tahun penjara dan terdakwa Abdul Kadir dan Joni, masing - masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Karena menurut Jaksa Penuntut Umum Sigit Prabowo dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menilai terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar Primer Pasal 114 ayat (1) dan subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) undang - undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sidang untuk mendengarkan Vonis pada Rabu (12/9) oleh Majelis Hakim yang di ketuai Hary Supriyanto ,SH, anggota Hary Supriyanto dan Wiwik Dwi. Dalam amar putusannya, Majelis menilai Terdakwa Kasman alias Camang telah terbukti secara sah dan meyakinkan. sebagaimana fakta dalam persidangan dari keterangan para saksi dan pengakuan terdakwa telah memiliki 15 poket sabu seberat 11,65 gram dengan alat hisap dan seperangkat timbangan untuk melakukan pengedaran. Sebagaimana diancam dan terbukti melanggar pasal 114 junto pasal 131 KUHP dan subsider pasal 112 lebih subsider pasal 127 KUHP undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas dasar pertimbangan dari Majelis Hakim itulah yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Kasman bin Camang. Oleh karenanya majelis memvonis terdakwa selama 7 tahun penjara. Putusan Majelis Hakim lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan JPU terhadap terdakwa Kasman 6 tahun penjara.
Hal yang sama juga dijatuhi vonis terhadap terdakwa Andi Abdul Kadir dan Jony, masing -masing selama 2 tahun penjara. Karena kedusnya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (2) junta padal 131 KUHP lebih subsider padal 127 ayat (1) undang - undang 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Putusan terhadap terdakwa Abdul Kadir dan Joni, juga lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya pada sidang Rabu (5/9) Jaksa Sigit Probowo dari Kejati Kaltim menuntut terdakwa masing - masing 1 tahun 6 bulan.
Atas putusan tersebut Lina warga sribulu kabupaten Kukar yang merupakan istri dari terdakwa Joni kepada media ini mengungkapkan rasa kesal dan keberatan atas putusan yang diberikan Majelis Hakim yang telah memvonis suaminya selama 2 tahun penjara.
"Saya keberatan atas putusan terhadap suami saya selama 2 tahun penjara, kenapa putusan naik yang sebelumnya dituntut jaksa 1 tahun 6 bulan, namun sebelumnya Jaksa Sigit memberi jaminan putusan lebih rendah dari tuntutan. Saya keberatan kepada Jaksa karena sebelumnya dikatakan bahwa tuntutan dan putusan hakim adalah urusan dia", ungkap istri Joni dengan nada jengkel.
Menurut Lina istri Joni, atas putusan tersebut selain keberatan kepada Jaksa, ia juga akan melakukan banding. "Tadi suami saya telpon dan menyatakan akan mengajukan banding", pungkas Lina.(bhc/gaj) |