Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Gula
Ironis, Lampung Penghasil Gula Kedua Terbesar Tapi Impor Raw Sugar
Sunday 21 Jun 2015 15:41:28
 

Tim Kunker Spesifik Komisi VI dipimpin Dodi Reza Alex Noerdin (FPG).(Foto: mastur prantono/parle/hr)
 
LAMPUNG, Berita HUKUM - Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR Dodi Reza Alex Noerdin mengemukakan, Provinsi Lampung telah menjadi penghasil gula terbesar di Sumatera dan terbesar kedua tingkat nasional setelah Jatim. Kedua Provinsi tersebut telah menyumbang 72% total produk gula nasional.

“Tapi ironis, sebagai salah satu produsen gula terbesar yang memiliki perkebunan dan pabrik gula (PG), Lampung masih mengimpor gula mentah (raw sugar) dari luar negeri,” ujar Dodi saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Pemprov. Lampung diwakili Sekretaris Pemprov Arinal Djunaedi, Kepala Dinas terkait dan Direksi PTPN 7, PT Sugar Labinta dan PT Adi Karya Gemilang, Senin (15/6).

Menurut Pimpinan Komisi VI dari FPG ini, hingga semester I/2014 telah mengimpor 19,1% dari total non migas. Kondisi ini menunjukkan bahwa areal perkebunan tebu di Lampung seluas 113 ribu ha patut dipertanyakan mengapa belum bisa memenuhi kebutuhan gula dalam negeri sehingga masih perlu impor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Gula merupakan komoditas penting, sehingga kenaikan harga eceran di tingkat konsumen dapat memicu kenaikan inflasi dan memunculkan kerisauan industry gula lokal sebagai akibat banjir gula rafinasi,” ungkap Dodi.

Dalam kaitan ini Komisi VI mengapresiasi kebijakan Pemprov Lampung yang menerbitkan Pergub No.59 tentang pengendalian produk impor. Langkah ini sebagai inisiatif untuk mengendalikan impor terutama komoditas strategis termasuk gula dan pada gilirannya akan melindungi petani tebu dan memberi kesempatan petani untuk mengembangkan produksinya.

Sekretaris Pemprov. Lampung Arinal Djunaedi mengharapkan kalau industry gula mau melaksanakan UU 39/2014 maka hentikan impor raw sugar pada April-hingga Oktober sebab merupakan masa panen raya petani tebu. Selanjutnya diberi kesempatan impor pada Desember-April itupun tidak boleh lebih dari 800 ribu ton. “Impor dilakukan kalau kekurangan dan tidak mengganggu konsumsi. Dan untuk melindungi petani maka perlu diterapkan tarif impor, sehingga rakyat tidak dirugikan,” jelasnya.

Pada tahun 2014 lalu luas areal perkebunan tebu di wilayah tersebut tercatat 113.000 ha menghasilkan gula sebanyak 37% dari kebutuhan gula nasional. Komoditas lain seperti padi, jagung, nanas, dan kopi robusta juga berproduksi cukup besar memiliki andil besar dalam produksi nasional.

Dodi Reza menambahkan, masukan dari berbagai pihak baik Pemprov, BUMN Perkebunan maupun pelaku usaha perkebunan akan dibawa dalam rapat dengan pemerintah baik Menteri Perindustrian, Perdagangan maupun BKPM. “Masukan dari Pemprov sangat baik dan jelas, karena itu Komisi VI tidak akan mendlolimi rakyat dan akan menindaklanjuti. Sepanjang tidak melanggar UU maka akan bisa menjadi pedoman dalam menjalankan industry gula berbasis tebu,” tegasnya.

Tim Kunker Spesifik Komisi VI dipimpin Dodi Reza Alex Noerdin (FPG) didampingi Insan Yunus (FPDIP), Dwie Aroem Hadiatie (FPG), Melani Leimena Suharli (FPD), Siti Mukaromah (FKB), Tifatul Sembiring (FPKS) dan Nyat Kadir (F-Nasdem).(mp/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Gula
 
  Komisi VII Prihatin Indonesia Menjadi Importir Gula Terbesar
  Komisi VI Tegaskan Negara Tidak Boleh Kalah dengan 'Cukong'
  Kelangkaan Gula Pasir Diindikasi Akibat Permainan Mafia
  Pernyataan Kontroversial Mendag Kembali Dikritik Legislator terkait Garam dan Gula
  Arief Poyuono: Impor Gula Industri, Modus 'Kongkalikong' Ijin Raw Sugar
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2