JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Meski masih burem, kasus century menunjukkan upaya penuntasan kasus tersebut. Kini pihak Kepolisian tengah memburu empat orang tersangka kasus skandal Bank Century. Keempat orang tersebut, yakni Anton Tantular, Hendrowiyanto, Hartawan, dan Dewi Tantular.
"Polri terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus bank century lainnya. Yang masih dalam proses penyelesaian 16 berkas perkara. 4 berkas perkara di antaranya dengan tersangka melarikan diri, yaitu Anton Tantular, Dewi Tantular, Hendrowiyanto, dan Hartawan. Sudah diterbitkan DPO dan red notice ke seluruh anggota Interpol, " kata Kabareskrim Mabes Polri, Irjen (Pol) Sutarman dalam gelaran rapat kerja bersama tim pengawas kasus Century di DPR, Jakarta, Rabu (6/6), siang tadi.
Dalam prosesnya, beberapa rekening yang ditemukan dinyatakan telah diblokir. Menurut Sutarman, kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp6,7 trilIun itu menyeret 37 tersangka.
"Total tersangka kasus century 37 tersangka. Jumlah berkas perkara 40 berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU. Perkara yang sudah selesai 22 berkas. Sampai saat ini ada tambahan penyelesaian 2 berkas. Maka jumlah perkara yang sudah P21 ada 24 perkara. Sudah vonis 14 berkas perkara, dalam tahap penuntutan 7 perkara, menunggu sidang 3 berkas," paparnya. (bhc/frd)
|