Sebelumnya mantan Kapolda Metro Jaya Irjen (Purn) Firman Gani sedang menjalani perawatan intensif karena stroke" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Duka Cita
Irjen Purnawirawan Firman Gani Meninggal Dunia
Saturday 19 Jan 2013 14:44:47
 

Irjen. Pol. (Purn) Drs. H. M. Firman Gani.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - "Innalillahi Wa inna ilaihi rojiuun telah meninggal dunia Bapak Irjen. Pol. (Purn) Drs. H. M. Firman Gani, sekitar pukul 09:00 Wib di RS Pertamina," Sabtu (19/1).

Sebelumnya mantan Kapolda Metro Jaya Irjen (Purn) Firman Gani sedang menjalani perawatan intensif karena stroke di Rumah Sakit Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan.

Salah seorang pendiri Densus 88 ini akhirnya meninggal jam 09:55 WIB di RS Pertamina, yang merupakan Rumah Sakit Pemerintah.

Satuan ini diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur JenderalFirman Gani pada tanggal 26 Agustus 2004. Detasemen 88 yang awalnya beranggotakan 75 orang ini dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Tito Karnavian yang pernah mendapat pelatihan di beberapa negara. Tahun 2011 jumlah personil Densus 88 adalah 337 orang.

Putra Lampung ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya pada tahun 2004 sampai 2008. Jejak karir Firman sebagai Kapolda terbilang gemilang. Dia merupakan penggagas sekaligus pembentuk unit Detasemen Khusus (Densus) 88 anti teror, Firman meresmikan Densus 88 pada 26 Agustus 2004.(dbs/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Duka Cita
 
  Muhammadiyah Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Kiai Muhammad Jazir
  Haedar: Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Mencintai Buya Syafii Maarif dengan Segala Dukungan
  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berduka, AKP Rumani Purba Meninggal Dunia
  Salim Segaf Berduka atas Wafatnya Habib Saggaf Ketua Utama Perguruan Al-Khairaat
  Jaksa Penuntut pada Kasus HRS Dipanggil Allah SWT Hari Ini
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2