Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
INTERPOL
Interpol Kolombia Berhasil Tangkap Nazaruddin
Monday 08 Aug 2011 16:17:30
 

tiger.towson.edu
 
JAKARTA-Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin berhasil ditangkap. Buron sekaligus tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi suap pembangunan wisma atlet SEA Games, berhasil ditangkap saat berada di kota Cartagena, Kolombia, Minggu (7/8) malam.

"Nazaruddin sudah ditangkap tadi malam oleh Interpol Kolombia. Dubes RI untuk Kolombia dan stafnya terus mendampinginya dalam perjalanan dari Cartagena ke Bogota. Tim dari Indonesia akan menyelidiki kebenaran bahwa yang ditangkap itu Nazaruddin. Kini dalam proses pemulangan,” kata Menko Polhukam Djoko Suyanto dalam jumpa pers di Istana Negara, Senin (8/8).

Menurut Djoko, Nazaruddin ditangkap oleh Interpol atas kerja sama dengan pihak Indonesia. Setibanya di Bogota nanti, Nazaruddin akan diamankan di sebuah tempat yang akan dijaga ketat aparat keamanan setempat, sebelum dibawa pulang ke Indonesia. Diharapkan proses pemulangannya ini tidak berlangsung lama, seperti yang ditemui di sejumlah negara.

"Ditangkap interpol setelah bekerjasama dengan Polri, KPK, Kementerian Hukum dan HAM serta dan pihak Dubes RI di Kolombia. Segera di bawa ke Tanah Air dan langsung dierahkan kepada KPK selaku pihak yang memproses perkaranya," jelas mantan panglima TNI ini.(wmr)



 
   Berita Terkait > Interpol
 
  DPR Pertanyakan Keamanan Imigrasi Terkait Kaburnya Buronan Interpol
  Rincian Tersangka Paedofil Diserahkan ke Interpol
  INTERPOL Meluncurkan Teknologi Baru Untuk Mendeteksi Dokumen Perjalanan Palsu
  Interpol Berburu Penjahat Cyber
  Polda Gandeng Interpol Ungkap Transaksi Narkoba Raka
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2