Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Integritas dan Intelegensi Mutlak Dimiliki Anggota Dewan
Thursday 07 Aug 2014 14:12:05
 

Ilustrasi. Gedung MPR, DPR dan DPD Republik Indonesia, Senayan, Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara) DPR RI yang juga sekaligus sebagai anggota Komisi VIIIDPR, Sumarjati Arjoso berharap agar anggota parlemen periode mendatang selain harus memiliki integritas yang tinggi juga memiliki intelegensi atau kemampuan berpikir yang tinggi. Hal tersebut menyangkut tugas dan fungsinya sebagai anggota parlemen yang notabene sebagai wakil rakyat.

“Jadi begini, parle itu artinya bicara, sebagai anggota parlemen kita wajib berbicara, berbicara untuk menyampaikan aspirasi atau kebutuhan masyarakat. Dimanapun kita berada harus menyampaikan aspirasi masyarakat didasari oleh pemahaman pada permasalahan yang ada. Tentunya kita berharap anggota parlemen, meski persyaratan tentang intelegensi, intelektualitas atau kemampuan berpikir tidak ada (hanya minimal lulusan SMA), tetapi sebagai seorang anggota parlemen tetap harus paham segala hal, paling tidak sesuai komisinya masing-masing,”jelas Sumarjati, kepada Parlementaria beberapa waktu lalu.

Ditambahkan politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini, tidak jarang DPR juga melakukan fit and proper test untuk jabatan tertentu, olehkarenasejatinya anggota parlemen harus lebih pintar dari yang ditest.

Sumarjati memandang positif pembekalan yang diberikan DPR kepada para caleg terpilih, namun menurutnya tidak bersifat detail pada sebuah permasalahantertentu. Hanya sebatas penyamaan persepsi dan hal-hal teknis lain seperti bagaimana cara memimpin dan berbicara.

Kepada tenaga ahli sekalipun, anggota dewan tidak seharusnya menyerahkan seutuhnya tugas dan tanggung jawabnya. Menurut Sumarjati, anggota dewan harus tetap memberikan arahan kepada Tenaga Ahli (TA) nya apa yang harus dibuat atau apa yang harus dikerjakan dari tugas-tugasnya tersebut. Disinilah tetap diperlukannya intelektualitas dan kemampuan berfikir dari anggota dewan dalam memberikan arahan kepada TA nya tersebut.(Ayu/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2