Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Hutan
Inpres Moratorium dan Permen LHK; Melegalkan Deforestasi, Melanggengkan Bencana Ekologis
2017-07-26 10:05:34
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Inpres No. 6 Tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Inpres ini tidak berbeda dari Inpres sebelumnya, dan dapat diprediksi bahwa tujuan utama dari Inpres ini akan gagal. Pembenahan tata kelola sumber daya alam, khususnya di hutan dan ekosistem rawa gambut tidak akan terjadi.

Yang lebih penting dari itu, Inpres ini juga tidak mampu mendukung komitmen Presiden dalam mengatasi krisis lingkungan dan mengatasi ketimpangan penguasaan struktur agraria dan sumber daya alam yang selama ini sebagian besar dikuasai korporasi.

Bukannya menciutkan perizinan dan melakukan penegakan hukum, pemerintah terus memfasilitasi korporasi dengan berbagai kebijakan, seperti Permen P. 40/2017 yang memfasilitasi land swap untuk perusahaan hutan tanaman industri dengan atas nama keterlanjuran. Meskipun perusahaan sendiri terus merongrong pemerintah agar mereka terus mendapatkan "privilege", dengan berupaya terus mereduksi kebijakan pemerintah untuk memproteksi ekosistem gambut, sehingga mereka tetap bisa menjalankan bisnisnya di kawasan gambut yang telah melanggar aturan hukum.

WALHI menilai bahwa dua kebijakan ini yakni Inpres No.6/2017 maupun P.40/2017 bertentangan dengan PP 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dan menjadi jalan melegalkan deforestasi dan semakin melanggengkan bencana ekologis," tegas Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional WALHI.

Hutan alam dan ekosistem gambut akan terus diintai oleh korporasi, baik untuk ekspansi bisnisnya maupun sebagai modus untuk land banking. Dan korporasi semakin mendapatkan angin dengan pernyataan Presiden Jokowi agar tidak lagi ada aturan atau kebijakan yang menghambat investasi, tambah Edi Sutrisno dari Transformasi untuk Keadilan Indonesia.

Dengan situasi seperti ini, kami khawatir bahwa Presiden semakin membawa bangsa ini pada krisis lingkungan hidup yang lebih dalam dan kesejahteraan yang dijanjikan melalui berbagai program yang dijanjikan untuk rakyat. Pada akhirnya kami juga mempertanyakan hingga tahun ketiga pemerintahan Joko Widodo, berapa izin yang sudah dicabut, untuk diserahkan kepada rakyat miskin? Berapa perusahaan perusak lingkungan yang telah dijerat hukum?

Jika angka ini tidak mampu ditunjukkan secara baik oleh pemerintah, maka janji merubah ketimpangan struktur agraria/sumber daya alam hanya ilusi.(walhi/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hutan
 
  Uni Eropa Sahkan UU Anti-Deforestasi, Pemerintah Indonesia Mesti Berbenah
  Tak Hanya Identifikasi dan Pendataan, Ansy Lema Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan
  Cegah Kerusakan Hutan, Pengelolaan Hutan yang Lestari Harus Jadi Prioritas
  Perlu Penguatan Peran Negara dalam Perlindungan Kawasan Hutan
  Walhi: 427.952 Hektar Hutan Kalimantan Jadi Konsesi di Era Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2