Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkominfo
Inilah Penyelenggara Siaran TV Digital Hasil Seleksi Kemenkominfo
Friday 03 Aug 2012 05:48:25
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya mengumumkan hasil seleksi lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing pada penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free to Air) sejumlah zona di Indonesia.

Demikian diumumkan Kemenkominfo dalam rilis terbuka yang dibagikan kepada para wartawan sebagaiman tertuang dalam surat keputusan No. 05/TIM-SEL/TVDTT/ZONA-4/07/
2012 tentang Seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air)

Kementerian mengakui pengumuman ini sesungguhnya sudah harus disampaikan kepada para peserta seleksi dan dipublikasikan secara terbuka pada 23 Juli 2012. Namun, demi atas alasan tertentu pengumuman terpaksa diundur. Dalam klarifikasinya, Kemenkominfo beralasan pengunduran pengumuman bukan karena adanya intervensi tertentu.

Disebutkan, Tim Seleksi LPPPM menjamin, seluruh rangkaian seleksi berlangsung sangat obyektif, transparan dan tidak mengutamakan lembaga penyiaran tertentu, karena seluruh peserta memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Sikap kehati-hatian Tim Seleksi LPPPM ini di antaranya adalah agar jangan sampai saat ini dan di kemudian hari mudah berpotensi menimbulkan persoalan hukum," demikian tulis rilis Kemenkominfo.

Mengingat zone yang dilakukan seleksi ada 5, yaitu Zone Layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), Zone Layanan 5 (Jawa Barat), Zone Layanan 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), Zone Layanan 7 (Jawa Timur) dan Zone Layanan 15 (Kepulayan Riau), maka pengumuman tersebut secara terperinci adalah sebagai berikut:

1. Zone Layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten).
- PT Banten Sinat Dunia Televisi (BSTV), PT Lativi Media Karya (TVOne), PT Media Televisi Indonesia (Metro TV), PT Surya Citra Televisi (SCTV), dan PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV)

2. Zone Layanan 5 (Jawa Barat).
- PT Cakrawala Andalas Televisi Bandung dan Bengkulu (ANTV Bandung), PT Indosiar Bandung Televisi (Indosiar Bandung), PT Media Televisi Bandung (Metro TV Jabar), PT RCTI Satu (RCTI Network), dan PT Trans TV Yogyakarta Bandung (Trans TV Bandung)

3. Zone Layanan 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta).
- PT GTV Dua (Global TV), PT Indosiar Televisi Semarang (Indosiar Semarang), PT Lativi Mediakarya Semarang-Padang (TVOne Semarang), PT Media Televisi Semarang (Metro TV Jawa Tengah), dan PT Trans TV Semarang Makassar (Trans TV Semarang).

4. Zone Layanan 7 (Jawa Timur).
- PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), PT Global Informasi Bermutu (Global TV), PT Media Televisi Indonesia (Metro TV), PT Surya Citra Televisi (SCTV), dan PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV)

5. Zone Layanan 15 (Kepulauan Riau).
- PT RCTI Sepuluh (RCTI Network), PT Surya Citra Pesona Media (SCTV Batam), dan PT Trans TV Batam Kendari (Trans TV Batam). (bst/bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Kemenkominfo
 
  Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
  Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
  DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
  Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
  Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2