Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilGub
Inilah Jaminan Calon Independen
 

Saat rapat Konsolidasi tim sukses Faisal Basri (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Apa perbedaan antara calon independen dengan calon dari partai? Menurut Calon Gubernur dari jalur independen, Faisal Basri jika calon independen yang mejabat, setiap keputusan dan kebijakannya harus senantiasa didukung oleh masyarakat. Sedangkan calon dari jalur Partai setiap kebijakanya pasti tidak lepas dari kepetingan partai.

Hal itu diungkapkan, Faisal saat rapat konsolidasi dengan para tim sukses dan simpatisannya yang digelar di warung daun, Cikini, Jakarta, Rabu (4/7) Malam.

Faisal menambahkan, hal itu sudah terbukti di daerah. Dimana, sang walikota yang dari jalur independen membuat perlawanan terhadap kebijakan seorang Gubernur. “ Tetapi karena rakyat yang mendukung maka kebijakan itu dibatalkan,” katanya.

Untuk itu, Faisal berani menjamin setelah menjabat akan dekat dengan warga Jakarta. Hal senada juga diungkapkan, salah satu tim suksesnya. Menurutnya jika calon Gubernur dari calon independen menjabat sudah keniscayaan (keharusan) untuk dekat dengan rakyat.

“Karena jika sang Gubernur ditekan oleh, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Maka dukungan satu-satunya adalah warga atau masyarakat,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Faisal yang berpasangan dengan Biem Binyamin merupakan calon dari jalur independen. Dan melawan empat calon yang diusung partai.(bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Pilgub
 
  Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
  Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
  Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
  Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
  H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2