Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilGub
Inilah Jaminan Calon Independen
 

Saat rapat Konsolidasi tim sukses Faisal Basri (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Apa perbedaan antara calon independen dengan calon dari partai? Menurut Calon Gubernur dari jalur independen, Faisal Basri jika calon independen yang mejabat, setiap keputusan dan kebijakannya harus senantiasa didukung oleh masyarakat. Sedangkan calon dari jalur Partai setiap kebijakanya pasti tidak lepas dari kepetingan partai.

Hal itu diungkapkan, Faisal saat rapat konsolidasi dengan para tim sukses dan simpatisannya yang digelar di warung daun, Cikini, Jakarta, Rabu (4/7) Malam.

Faisal menambahkan, hal itu sudah terbukti di daerah. Dimana, sang walikota yang dari jalur independen membuat perlawanan terhadap kebijakan seorang Gubernur. “ Tetapi karena rakyat yang mendukung maka kebijakan itu dibatalkan,” katanya.

Untuk itu, Faisal berani menjamin setelah menjabat akan dekat dengan warga Jakarta. Hal senada juga diungkapkan, salah satu tim suksesnya. Menurutnya jika calon Gubernur dari calon independen menjabat sudah keniscayaan (keharusan) untuk dekat dengan rakyat.

“Karena jika sang Gubernur ditekan oleh, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Maka dukungan satu-satunya adalah warga atau masyarakat,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Faisal yang berpasangan dengan Biem Binyamin merupakan calon dari jalur independen. Dan melawan empat calon yang diusung partai.(bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Pilgub
 
  Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
  Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
  Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
  Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
  H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2