Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
PNS
Inilah Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa Ramadhan 1436H
Sunday 07 Jun 2015 04:11:53
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi pada Jumat (29/5) lalu telah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri selama bulan puasa Ramadhan 1436H/2015M.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2015 yang dikirimkan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan Walikota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden itu, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatur jam kerja bagi ASN, anggota TNI dan Polri selama bulan Ramadhan, yaitu:

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:

a. Hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 08.00 – 15.00, Waktu Istirahat pukul 12.00 – 12.30;

b. Hari Jumat, pukul 08.00 – 15.30, Waktu Istirahat pukul 11.30 – 12.30.

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:

a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00 – 14.00, Waktu Istirahat pukul 12.00 –12.30;

b. Hari Jumat, pukul 08.00 – 14.30, Waktu Istirahat pukul 11.30 – 12.30.

Dengan demikian, jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi lampiran SE Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi itu.(Kementerian PAN-RB/ES/setkab/bh/sya)



 
   Berita Terkait > PNS
 
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
  DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
  293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2