Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres 2014
Inilah Hasil Sinkronisasi DAK2
Friday 11 Jan 2013 13:40:08
 

Logo KPU.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan sinkronisasi Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), dan telah diserahterimakan kepada KPU pada 6 Desember 2012 lalu. Pada DAK2 tersebut masih terdapat beberapa wilayah kecamatan yang jumlah penduduknya belum sesuai dengan yang seharusnya.

Sinkronisasi DAK2 tersebut terdapat perubahan pada 19 kabupaten/kota, yaitu:

1. Kabupaten Nias (Provinsi Sumatera Utara)
2. Kabupaten Nias Selatan (Provinsi Sumatera Utara)
3. Kabupaten Lampung Barat (Provinsi Lampung)
4. Kabupaten Ende (Provinsi NTT)
5. Kabupaten Manggarai Barat (Provinsi NTT)
6. Kabupaten Barito Utara (Provinsi Kalimantan Tengah)
7. Kabupaten Gunung Mas (Provinsi Kalimantan Tengah)
8. Kabupaten Malinau (Provinsi Kalimantan Timur)
9. Kabupaten Tana Tidung (Provinsi Kalimantan Timur)
10. Kabupaten Bolaang Mongondow (Provinsi Sulawesi Utara)
11. Kabupaten Maros (Provinsi Sulawesi Selatan)
12. Kabupaten Maluku Tengah (Provinsi Maluku)
13. Kabupaten Maluku Tenggara (Provinsi Maluku)
14. Kabupaten Buru (Provinsi Maluku)
15. Kabupaten Seram Bagian Timur (Provinsi Maluku)
16. Kabupaten Kepulauan Aru (Provinsi Maluku)
17. Kabupaten Maluku Barat Daya (Provinsi Maluku)
18. Kabupaten Buru Selatan (Provinsi Maluku)
19. Kota Tual (Provinsi Maluku).
20. Provinsi Kalimantan Barat
21. Provinsi Kalimantan Tengah
22. Provinsi Kalimantan Selatan
23. Provinsi Kalimantan Timur
24. Provinsi Sulawesi Utara
25. Provinsi Sulawesi Tengah
26. Provinsi Sulawesi Selatan
27. Provinsi Sulawesi Tenggara
28. Provinsi Gorontalo
29. Provinsi Sulawesi Barat
30. Provinsi Maluku
31. Provinsi Maluku Utara
32. Provinsi Papua
33. Provinsi Papua Barat

Hasil sinkronisasi ini selanjutnya akan digunakan KPU dalam penataan daerah pemilihan untuk Pemilu 2014. KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diharapkan menggunakan DAK2 terbaru hasil sinkronisasi tersebut.(kpu/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pilpres 2014
 
  Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
  Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
  Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
  Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
  Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2