Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Perppu
Inilah Bunyi Perppu Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Saturday 21 Feb 2015 08:10:07
 

Para pimpinan sementara KPK, Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi, da Indriyanto Senoadji, bersama-sama mengucapkan sumpah, dalam pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2).(Foto: setkab.go.id)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan pertimbangan terjadinya kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengganggu kinerja KPK. Karena itu, untuk menjaga kelangsungan dan kesinambungan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, pemerintah memandang perlu pengaturan mengenai pengisian keanggotaan sementara pimpinan KPK.

Atas dasar hal itu, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Februari 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Perppu yang terdiri atas 7 (tujuh) lembar itu, pemerintah mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menambahkan 2 (dua) pasal di antara Pasal 33 dan 34, yakni Pasal 33A dan Pasal 34B.

Pasal 33A Perppu No. 1/2015 itu menyebutkan, dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan pimpinan KPK berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden mengangkat anggota sementara pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong.

“Anggota sementara pimpinan KPK sebagaimana dimaksud mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan pimpinan KPK,” bunyi Pasal 33A ayat (2) Perppu tersebut.

Calon anggota pimpinan sementara KPK sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan syarat usia, setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun.

Perppu ini menegaskan, pengangkatan dan pemberhentian anggota sementara pimpinan KPK ditetapkan oleh Presiden.

“Dalam hal kekosongan keanggotaan pimpinan KPK menyangkut Ketua, maka Ketua dipilih dan ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 33A Ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 itu.

Menurut Pasal 33B Perppu ini, masa jabatan anggota sementara KPK sebagaimana dimaksud berakhir pada saat: a. anggota pimpinan KPK yang digantikan karena diberhetikan sementara diaktifkan kembali; atau b. pengucapan sumpah/janji anggota pimpinan KPK yang baru setelah dipilih melalui proses sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemeritah Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly pada tanggal 18 Februari 2015 itu.(Pusdatin/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Perppu
 
  Pakar Ingatkan Penegak Hukum terkait UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pandemi Covid-19
  Berpotensi Langgar Konstitusi, F-PKS Desak Pemerintah Ubah Perppu Covid-19
  Anis Byarwati Nilai Sejumlah Pasal Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tidak Masuk Akal
  'Judicial Review' Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Diapresiasi
  Demokrat Tolak Perppu Corona karena Presiden Cabut Hak Budget DPR
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2