Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pengeroyokan
Inilah 3 Orang DPO Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur
2018-12-13 14:33:13
 

Foto 3 orang yang masih menjadi DPO pelaku pengeroyokan anggota TNI di Ciracas.(Foto: BH/ as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perkembangan kasus pengeroyokan terhadap korban, Kapten AL Komarudin dan Pratu Rivo Nanda di Ciracas Jakarta Timur. Polisi kembali menangkap HP alias E (28), sebelumnya Polisi telah menangkap AP (32) pelaku pengeroyokan.

Dari keterangan AP, Polisi mendapatkan informasi bahwa ada tiga orang lainnya berinisial IH, D dan SR yang terlibat dalam aksi pengeroyokan di depan minimarket Arundina, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

"Dari ketiga pelaku pengeroyokan yang masuk daftar percarian orang (DPO), ada seorang wanita berinisial SR," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (13/12).

Pada saat pengeroyokan AP mengaku berperan memegang korbannya agar tidak melarikan diri, sedangkan pelaku lainnya melakukan pemukulan. Tersangka kedua HP ditangkap dirumahnya di daerah Jakarta Timur, ia juga bekerja sebagai juru parkir.

"Saat pengeroyokan terjadi, seorang anggota TNI AD Pratu Rivo Nanda melintas dan mencoba melerai. Namun, Rivonanda justru turut menjadi korban pengeroyokan," tambahnya.

Kami mengimbau kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya atau Polres Jaktim. Kita berharap anda kooperatif. Kami harap DPO menyerahkan diri, sebelum kami melakukan penangkapan.

Para pelaku pengeroyokan dikenai Pasal 170 dan pasal 351 tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pengeroyokan
 
  7 dari 8 Pelaku Pengeroyok yang Tewaskan Anggota TNI di Penjaringan Ditetapkan Tersangka
  Begini Jawaban KSAD Saat Ditanya Soal Kasus Anggota Kopassus yang Diduga Dikeroyok
  6 Saksi Diperiksa terkait Pengeroyokan terhadap Pasukan Elite TNI-AD dan Brimob
  Pengeroyok Wartawan Online di Banyuasin Tewas Ditembak Polisi
  6 Pelaku Terlibat Kasus Pengeroyokan Anggota Polri Ditangkap, 2 Buron
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2