Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
UMP
Ini Pendapat Jokowi Terkait Penangguhan Kenaikan UMP
Wednesday 02 Jan 2013 22:10:37
 

Joko Widodo Gubernur DKI Jakarta berpakaian ala Betawi, Rabu (2/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun ini yang dinilai sebagian kalangan memberatkan pengusaha, sehingga tercatat sekitar 2.000 perusahaan telah mengajukan penangguhan penerapan upah minimum pada 2013. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan kepada wartawan BeritaHUKUM.com bahwa persoalan itu adalah hal yang wajar, sepanjang melalui mekanisme yang berlaku.

“Tak apa-apa, itukan haknya pengusaha, kalau memang itu bisa diberikan, ya beri. Tak usah sulit-sulit, tapikan ada mekanisme disitu,” kata Jokowi.

Ditambahkan Jokowi bahwa persoalan penangguhan kenaikan UMP merupakan urusan Disnaker. “Kalau urusan penangguhan itu urusan Disnaker, tetapi ada mekanisme disitu,” terang Jokowi.

Seperti diketahui Perusahaan-perusahaan yang mengusulkan penangguhan UMP adalah industri padat karya seperti usaha tekstil, alas kaki dan industri mainan. Umumnya mereka adalah perusahaan kecil dan menengah.

Sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan surat edaran untuk mengantisipasi dampak kelangsungan usaha di industri padat karya seperti usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan akibat kenaikan upah minimum 2013.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran terkait antisipasi pelaksanaan upah minimum tahun 2013. Surat edaran No. 248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 yang ditujukan kepada 33 Gubernur di seluruh Indonesia diterbitkan tanggal 17 Desember 2012.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2