Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kajati Riau
Ini Kata Setia Untung: Gratis Sewa Jaksa Asal Negara Untung
Tuesday 18 Nov 2014 23:37:03
 

Kajati Riau, Setia Untung (tengah) dan perwakilan PTPN V, menandatangani kesepakatan kerjasama dibidang perdata, Selasa (18/11). (Foto: Dok. Kajati Riau)
 
RIAU, Berita HUKUM - Tugas Kejaksaan tidak hanya berkutat dibidang Pidana pun Pidana Korupsi (Tipikor), menangani soal Perdata juga termasuk tugas Kejaksaan.

Menurut Kepala Jaksa Tinggi (Kajati) Provinsi Riau, Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., menangani soal perdata, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat meminta konsultasi dan bantuan hukum pada pihak kejaksaan.

“Dan itu gratis, tak ada embel-embel atau dikenal adanya lawyer fee maupun success fee. Tugas-tugas tersebut lebih ditujukan dalam menyelematkan dan memulihkan keuangan Negara,” sebut Setia Untung dalam siaran pers usai menandatangani kerjasama kesepakatan bersama mengenai Penanganan Masalah Hukum bidang Perdata dan Tata usaha Negara dengan PT. Perkebunan Nusantara V, Amal Bakti Pulungan, Selasa (18/11), di Kantor PTPN V Pekanbaru, Riau.

Ditambahkanya Kejaksaan berwenang menangani perkara bidang perdata dan tata usaha negara terutama dalam hal memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya seperti mediator atau fasilitator. Pertimbangan hukum sendiri dapat berupa legal opinion (pendapat hukum) dan pendampingan hukum (legal asistance).

Untuk melaksanakan tugas perdata dan tata usaha negara tersebut kejaksaan sebagai Pengacara negara hanya dapat mewakili lembaga negara, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, BUMN dan BUMD sehingga Jaksa Pengacara Negara atau JPN, tidak dapat memberikan bantuan hukum kepada swasta maupun masyarakat.

“Sejumlah BUMN yang meminta pertimbangan hukum sebelum melaksanakan tugasnya, antara lain dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2012. Pengadaan barang dan jasa sebagai mana diatur dalam PERPRES No. 70 tahun 2012. Pemberdayaan aktiva tetap BUMN, sebagai mana diatur dalam keputusan Menteri Negara BUMN No. 6 tahun 2011 maupun divestasi saham BUMN,” sebut Setia Untung menambahkan.

Kajati Riau berharap kerjasama tersebut kedepannya dapat ditingkatkan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi bidang perdata dan tata usaha negara, selain itu juga untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang timbul di kemudian hari.

Turut menghadiri acara tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Amandra Syah Arwan, S.H. M.H., Asisten Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejati Riau Suwarji, Asisten Bidan Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Y. Rucky Subrata, Asisten Intelijen kejati Riau Muhammad Naim, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Amril Rigo, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Riau Akmal Abbas, para Kasi dan staf bidang perdata dan tata usaha negara dan rombongan dari PTPN V.(bhc/mat)



 
   Berita Terkait > Kajati Riau
 
  Ini Kata Setia Untung: Gratis Sewa Jaksa Asal Negara Untung
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2