JAKARTA, Berita HUKUM - Upaya KPK mempertimbangkan mengajukan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) menurut pandangan Togar SM Sijabat, praktisi hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) menilai, "Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait mengabulkan gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo, terkait kasus dugaan mengubah telaah dirjen Pajak penghasilan surat ketetapan pajak nihil. Pajak penghasilan (SKPN PPh) BCA tidak tepat," ujarnya, saat talkshow bersama media di Kawasan Senayan, Jakarta dengan tema "Upaya KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," pada, Kamis (18/6).
"Alasannya PK merupakan hak yang dimiliki seorang tersangka/terpidana, keluarga dan ahli warisnya sudah sesuai dengan pasal 263 KUHAP. Hakimpun memutuskan penyidik KPK tidak sah lantaran bukan berasal dari Kejaksaan, Kepolisian dan Auditor," jelas Togar Sijabat, dosen PKPA, Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Sebelumnya dalam sidang praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim tunggal, Haswandi mengabulkan gugatan permohonan Praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo.
"KPK seharusnya berterima kasih kepada Hakim, dengan adanya hakim terkoreksi, ada lembaga lain yang mengkoreksi dia. rakyat Indonesia sudah peduli dengan KPK selama ini. KPK segera memperbaiki diri, segera menerima dan bercermin dari itu," tegas Togar Sijabat.
Menurut Togar Sijabat, KPK seharusnya jangan cengeng dan mencari popularitas saja terkait penindakan kasus-kasus dugaan korupsi di Indonesia. "Tanpa itu semua, masyarakat sudah mencintai KPK. Makanya KPK harus memahami bahwa, Praperadilan dan Peninjauan Kembali itu merupakan hak yang dimiliki oleh seorang tersangka dan terpidana," sindir Togar Sijabat menambahkan.
Sementara, "Bikin sprindik baru, ganti penyidik. gak perlu ada PK, "Fair ga", orang disuruh berkelahi dia harus menang, karena UU nya mereka gak boleh kalah. gak ada SP3 itu," ungkap Ombun Suryono S.H , seorang Praktisi Hukum yang menambahkan saat talkshow, Kamis (18/6).
"Kita terlalu memberikan harapan besar kepada KPK ini. Ditetapkan tsk tahun 2014, hari Jumat kelabu (hitam). Jadi kita punya kewajiban moral, jangan jadikan mereka tanggung jawab yang berat, Pasal 263 yang berhak melanjutkan, adalah ahli warisnya," katanya.
"Itu yang penting, saya tak tau apa yg terjadi dalam KPK, di KPK sendiri ada penyakit, dimana teman2 pers sendiri yang bikin. "Euphoria Popularitas," Seolah-oleh jika rekan media ke kpk ada berita baru," tandas Ombun Suryono S.H.(bh/mnd) |