Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
DPRK
Ini Kata Ketua DPRK Terkait Anggaran Tes Qur'an yang Dihutang
Friday 10 May 2013 01:26:35
 

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Utara, Abdullah Hasbullah.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Sebagaimana yang dikatakan oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Utara, Abdullah Hasbullah, Rabu kemarin (8/5) bahwa untuk pelaksanaan uji kemampuan baca Al-qur'an pihaknya menghutang dana mencapai ratusan juta rupiah kepada pihak kedua.

Pinjaman dimaksud, kata Abdullah, atas dasar inisiatifnya sendiri karena Pemkab Aceh Utara tidak menganggarkan dana untuk kebutuhan pelaksanaan tes qur'an yang digelar oleh KPU yang berlangsung selama dua hari dimulai pada tanggal 8 sampai hari ini Kamis 9 Mei 2013.

Ketua DPRK Aceh Utara, Jamaluddin Jalil, saat menjawab pertanyaan wartawan menyebutkan bahwa pihaknya tengah mengusahakan anggaran tersebut. Kata dia, dana tersebut sebentar lagi akan segera dicairkan melalui APBK-Perubahan.

Sebenarnya, imbuh Jamal, Pemkab Aceh Utara bukan tidak ada anggaran akan tetapi terlambat diproses. Dan sekarang sudah diajukan kembali serta sudah mendapat persetujuan dari Bupati.

"Sabarlah, pasti akan kita cairkan dana itu sesegera mungkin," pungkas Ketua DPRK yang akrab disapa Muallem Jamal.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > DPRK
 
  Ismail A Jalil Terpilih sebagai Ketua DPRK Aceh Utara
  PN Lhoksukon Lantik 45 Anggota DPRK Aceh Utara yang Baru
  Anggaran Pelantikan Anggota DPRK Aceh Timur 2014-2019 Terselubung
  DPRK Aceh Utara Bahas KUPA dan PPAS-P
  Cek Mad: Kapasitas Fiskal di Aceh Utara Beberapa Tahun Terakhir Fluktuatif
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2