Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jaksa Agung
Ini Kata Kapuspenkum Terkait Dugaan KTP Ganda Jaksa Agung
2022-11-08 08:20:03
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana enggan komentar terkait viral, pernyataan Kate Victoria Lim (15 Tahun), putri pengacara Alvin Lim dalam kanal YouTube yang menyatakan Jaksa Agung Burhanuddin diduga memiliki lebih dari satu Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Yang gitu-gitu anak kecil, ya biarin ajalah anak kecil. Kalau orang besar baru saya mau," ujar Kapuspenkum Ketut ketika di konfirmasi Beritahukum.com di Kejaksaan Agung pada Jumat, (4/11).

Diketahui, Putri pengacara vokal Alvin Lim, Kate Victoria Lim, tampil dalam kanal YouTube. Remaja 15 tahun itu kembali mengkritisi penahanan ayahnya, yang merupakan buntut putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara pemalsuan KTP.

Kate menegaskan bahwa proses hukum terhadap sang ayah diduga merupakan kriminalisasi. Ia juga menyebut penanganan perkara itu terkesan tebang pilih.

Sebab, kasus serupa yang diduga menyeret nama Jaksa Agung ST Burhanuddin, sampai saat ini menurutnya tak diproses hukum.

Pasalnya, Burhanuddin juga diduga memiliki lebih dari satu KTP. Lantas hal tersebut dilaporkan Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (Komjak) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada November tahun lalu.

"Kenapa ada perbedaan penanganan kasus dugaan KTP ganda atas nama Jaksa Agung?" ujar Kate dalam kanal YouTube, yang dilihat pewarta BeritaHUKUM di Kejaksaan Agung pada Jumat (4/11) Sore.

Kate menjelaskan, ayahnya bukan pertama kali diduga dikriminalisasi. Sebelumnya, kata dia Alvin sempat ditahan 9 bulan atas sangkaan penculikan anak. Padahal Alvin hanya mengambil dirinya, anak kandungnya sendiri dari rumah orang lain.

"Ayah saya divonis 4,5 tahun untuk kerugian Rp6 juta perak, sedangkan Pinangki terima gratifikasi miliaran, hanya vonis 4 tahun. Apakah adil?" kata Kate.

Seperti diketahui, sejak ayahnya ditahan Kate aktif bersuara meneriakan keadilan bagi Alvin. Dirinya bahkan ikut berorasi kala unjuk rasa menuntut pembebasan Alvin di kawasan Patung Kuda dan depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Bebaskan papi saya, bebaskan Alvin Lim!" pugkas Kate dari atas mobil komando atau mobil berpengeras suara, di Patung Kuda, Monas, Jakarta, pada Senin (24/10) kala itu.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2