Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pasangan Mesum
Ini Kata Disdik Perihal Guru PNS 'Mesum'
Friday 13 Sep 2013 20:07:39
 

Kepala Disdikpora Razali SPd.(kanan).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Aceh Utara, mengaku tidak mengetahui terkait oknum guru PNS yang diarak keliling kampung karena kepergok 'Belah Duren' dengan ibu beranak tiga.

“Saya malah belum tahu perihal tersebut,” ujar Kadisdikpora Razali, SPd, melalui Sekretaris, Jamaluddin, MPd, saat ditanya tanggapannya oleh wartawan, usai acara kegiatan bimbingan teknis KKG TK/RA dan PAUD, KKG SD/MI, MGMP SMP/MTs, MGMP SMA/MA/SMK, KKKS SD/MI, KKS SMP/MTs, KKKS SMA/MA/SMK, kelompok kerja pengawas dan kepala UPTD Kecamatan se Kabupaten Aceh Utara UPTD PPMG wilayah III Dinas Pendidikan Aceh Tahun 2013, di aula SMUN 1 Lhokseumawe, Jumat (13/9).

“Coba ceritakan sedikit bagaimana kejadiannya biar mudah dicek,” tanya Jamaluddin lagi.

Menurut Jamaluddin, pihaknya akan cross cek dulu di tempat kejadian perkara sehingga tidak akan terjadi kesimpangsiuran informasi. Katanya, kalau nanti memang terbukti guru tersebut berbuat mesum, maka dia akan kita tarik dulu ke kantor dan tidak boleh mengajar.

"Guru yang berbuat tidak senonoh tidak boleh mengajar, sebab itu menyangkut moral,“ tukas Jamaluddin.

Seperti diberitakan, warga Alue Leuhop, Cot Girek, Aceh Utara, pada Selasa (10/9) sekira pukul 20:00 WIB, telah menggrebek pasangan haram sedang 'naik bulan' di sebuah rumah kosong. Pria tersebut berinisial YKB yang berstatus guru PNS di sekolah dasar Kecamatan Baktiya, sementara perempuan berinisial NR merupakan warga Alue Leuhop.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2