Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pasangan Mesum
Ini Kata Disdik Perihal Guru PNS 'Mesum'
Friday 13 Sep 2013 20:07:39
 

Kepala Disdikpora Razali SPd.(kanan).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Aceh Utara, mengaku tidak mengetahui terkait oknum guru PNS yang diarak keliling kampung karena kepergok 'Belah Duren' dengan ibu beranak tiga.

“Saya malah belum tahu perihal tersebut,” ujar Kadisdikpora Razali, SPd, melalui Sekretaris, Jamaluddin, MPd, saat ditanya tanggapannya oleh wartawan, usai acara kegiatan bimbingan teknis KKG TK/RA dan PAUD, KKG SD/MI, MGMP SMP/MTs, MGMP SMA/MA/SMK, KKKS SD/MI, KKS SMP/MTs, KKKS SMA/MA/SMK, kelompok kerja pengawas dan kepala UPTD Kecamatan se Kabupaten Aceh Utara UPTD PPMG wilayah III Dinas Pendidikan Aceh Tahun 2013, di aula SMUN 1 Lhokseumawe, Jumat (13/9).

“Coba ceritakan sedikit bagaimana kejadiannya biar mudah dicek,” tanya Jamaluddin lagi.

Menurut Jamaluddin, pihaknya akan cross cek dulu di tempat kejadian perkara sehingga tidak akan terjadi kesimpangsiuran informasi. Katanya, kalau nanti memang terbukti guru tersebut berbuat mesum, maka dia akan kita tarik dulu ke kantor dan tidak boleh mengajar.

"Guru yang berbuat tidak senonoh tidak boleh mengajar, sebab itu menyangkut moral,“ tukas Jamaluddin.

Seperti diberitakan, warga Alue Leuhop, Cot Girek, Aceh Utara, pada Selasa (10/9) sekira pukul 20:00 WIB, telah menggrebek pasangan haram sedang 'naik bulan' di sebuah rumah kosong. Pria tersebut berinisial YKB yang berstatus guru PNS di sekolah dasar Kecamatan Baktiya, sementara perempuan berinisial NR merupakan warga Alue Leuhop.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2