JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Batalnya konser Lady Gaga, membuat promotor harus melakukan pengembalian tiket (refund) yang sudah dibeli oleh penggemar sebanyak 50 ribu tiket. Untuk mengawal proses pengembalian tersebut, Mapolda Metro Jaya dipastikan akan menurunkan sejumlah personelnya.
“Sesuai janji kita, pastinya kita akan lakukan pengawalan terhadap proses pengembalian tiket yang akan dilakukan oleh promo tor tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Mtero Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat dihubungi Kantor Berita WMC.
Dirinya melanjutkan jika belum mengetahui berapa jumlah personel yang akan diturunkan dalam mengawal proses pengembalian tiket penyanyi yang memiliki julukan ‘Mother Monster’ tersebut.
“Yang jelas akan kita turunkan, untuk jumlahnya (personel) saya belum tahu,” pungkasnya.
Sebelumnya, sesuai janjinya pihak promotor akan melakukan pengembalian tiket (refund) secara utuh. Big Daddy selaku promotor telah mengumumkan jadwal pengembalian yakni mulai tanggal 10 Juni sampai 22 Juli.
Pengumuman ini disampaikan Big Daddy di laman Web mereka yakni BigDaddy.co.id, mereka menjelaskan pengembalian tiket akan diatur sedemikian rupa sehingga tercipta suasana tertib dan teratur.
Big Daddy, menjelaskan jika pembelian dilakukan secara online melalui website MyTicket Indonesia, maka pembeli tidak perlu datang dan menuntut pengembalian uang.
“Mulai tanggal 10 Juni system automatic refund system akan mentransfer kembali nilai nominal yang telah dibayarkan ke account kartu kredit konsumen,” jelas Big Daddy dalam laman tersebut.
Sedangkan mekanisme refund secara periodik berdasarkan kategori tiket akan diberlakukan bagi para konsumen yang telah membeli tiket secara manual di outlet-outlet resmi MyTicket. (bhc/dit) |