Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
WhatsApp
Ini Dia Rekor Baru Yang Diciptakan Oleh WhatsApp
Thursday 03 Apr 2014 10:04:45
 

WhatsApp.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekalipun digosipkan banyak pengguna WhatsApp yang telah meninggalkan aplikasi chat multi-platform ini pasca dibelinya WhatsApp oleh Facebook, namun berita terbaru membuktikan bahwa WhatsApp tetap menjadi aplikasi chat yang paling aktif di dunia.

Dikabarkan bahwa WhatsApp telah membuat rekor dengan memiliki pesan aktif sebanyak 64 miliar pesan dari seluruh dunia hanya dalam sehari. Pengumuman itu dilansir oleh WhatsApp melalui akun Twitter resminya beberapa waktu yang lalu. Jumlah 64 miliar pesan tersebut terdiri dari 20 miliar pesan yang dikirim dan 44 miliar pesan yang diterima.

Catatan tersebut mengalahkan prestasi yang dibuat WhatsApp sendiri pada malam tahun baru kemarin. Pada malam pergantian tahun 2013-2014, pengguna WhatsApp telah mengirim sebanyak 18 miliar pesan ucapan selamat tahun baru. Tak heran Facebook rela mengeluarkan dana sebesar US$ 19 miliar untuk mengakuisisinya.

Pencapaian ini mungkin masih cukup sulit untuk dikejar oleh para kompetitornya, seperti Line, WeChat, KakaoTalk, Viber, bahkan BlackBerry Messenger yang terlambat datang di platform Android dan iOS. Tapi siapa tahu ada kejutan baru yang akan terjadi. Kita tunggu saja.(droidmagzid/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > WhatsApp
 
  5 Larangan di WhatsApp yang Tidak Boleh Dilakukan, Risikonya Fatal!
  Akun WA Mendadak Diblokir Karena Terdeteksi Spam? Simak Cara Memulihkan Akunnya
  4 Cara Setting Penyimpanan WhatsApp biar Tak Bikin Memori HP Penuh
  Tolak Aturan Baru, Pengguna WhatsApp akan Tak Bisa Kirim Pesan
  Balas Pesan WhatsApp Tanpa Online? Begini Caranya!
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2