Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
Ini Dia 6 Caketum Golkar yang Lolos Verifikasi
2016-05-06 17:43:05
 

Ketua SC Munaslub Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman (paling kanan) dan Panitia Pengarah Partai Golkar saat umumkan hasil verifikasi.(Foto: Boy/JPNN)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Pengarah Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar memutuskan meloloskan 6 calon ketua umum PG yang lolos verifikasi. Mereka adalah Ade Komarudin, Airlangga Hartato, Aziz Syamsudin, Mahyudin, Priyo Budi Santoso dan Setya Novanto.

Sedangkan Syahrul Yasin Limpo dan Indra Bambang Utoyo masih diberikan waktu hingga Sabtu (7/5) pukul 12.00 untuk membalas surat resmi dari panitia terkait masih adanya persyaratan administrasi yang belum terpenuhi.

"Bila sampai pukul 12 besok tidak ada respon dari yang bersangkutan maka SC (Steering Commitee) memutuskan yang bersangkutan mengundurkan diri," kata Ketua SC Munaslub PG Nurdin Halid di DPP PG, di Jakarta, Jumat (6/5).

Nurdin menegaskan, enam calon yang telah dinyatakan lolos administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni pengundian nomor urut, kampanye, debat dan pemilihan.

"Sepanjang dalam proses menuju Munaslub tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan," ujar Nurdin.

Sementara, Ketua Komite Pemilihan Rambe Kamarul Zaman mengatakan agenda rapat ini adalah membahas hasil verifikasi para calon ketua umum yang telah mendaftar lalu.

"Tentunya pekerjaan itu bukan pekerjaan mudah, tapi harus betul-betul valid diverifikasi semua akan hasil-hasil yang sudah dilengkapi secara keseluruhan syarat bakal caketum di Munaslub yang akan datang," kata Rambe di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (6/5).

Setelah verifikasi selesai dan ditetapkan, para bakal calon akan menjalani sosialisasi dan kampanye. Rambe mengatakan ada tiga poin yang perlu disampaikan kandidat dalam kampanye nanti.

"Pertama adalah menyangkut peran parpol khususnya Golkar ke depan dalam perkembangan bangsa dan negara," ujar Rambe.

Kedua kata dia, adalah bagaimana upaya atau langkah yang harus diambil setelah menjadi ketua umum, dalam melaksanakan prinsip untuk mewujudkan cita-cita Golkar terkait negara dan kesejahteraan.

"Ketiga, apa strategi untuk mewujudkan berjayanya Golkar pada pemilu, itu harus diupayakan memang sasaran. Partai ke depan harus memegang atau melaksanakan kekayaan itu dengan kita laksanakan, artikan diri melalui jabatan publik, ini saya kira penting," kata Rambe.(boy/jpnn/sbs/rf/viva/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2