Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Ahok
Ini Alibi KPK Terkait Hilangnya Keterangan Ahok, Aguan dan Sunny Dalam Dakwaan
2016-07-01 02:23:08
 

Ilustrasi. Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan tak bisa menjelaskan secara rinci terkait hilangnya keterangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sugianto Kusuma alias Aguan dan Sunny Tanuwidjaja, dalam dakwaan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Dalam dakwaan Ariesman, Jaksa Penuntut Umum pada KPK tidak memaparkan secara jelas mengenai kesaksian Ahok dan Aguan. Bahkan, Agus Rahardjo Cs tidak satu pun menuangkan kalimat dari kesaksian staf khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja.

"Begitu? Emang kamu sudah baca (dakwaannya)?," ujar Basaria, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6).

Basaria pun tak bisa memastikan apakah hal tersebut memang strategi penyidik. Kata dia, pada dasarnya sebuah dakwaan harus memenuhi unsur yang dituduhkan.

"Kalau memang ada pembuktiannya, itu displitkan bisa. Bikin dakwaan tebal-tebal buat apa, yang penting memenuhi unsur, selesai," tegasnya.

Lembaga antirasuah, sambung Basaria, masih terus melakukan pendalaman terkait kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi pantai utara Jakarta.

Pun termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus yang menjerat pentolan Agung Podomoro sebagai pesakitan.

"Kita lihat nanti perkembangannya," pungkas polisi bintang dua.

Dalam surat dakwaan Ariesman, Jaksa KPK hanya menerangkan mengenai pertemuan antaran Aguan, Ariesman dan anggota DPRD DKI, Edi Prasetyo Marsudi, Muhamad Taufik, Bestari Barus dan Mohamad Sanusi.

Terlebih, Agus Rahardjo Cs tidak merinci secara jelas mengenai permintaan Aguan kepada Sanusi ihwal pembahasan dan pengesahan raperda reklamasi pantura Jakarta.

"Terdakwa melakukan pertemuan dengan Sanusi, Aguan dan Richard Haliem Kusuma alias Yung Yung, yang mana pada kesempatan tersebut Aguan menyampaikan kepada Mohamad Sanusi agar menyelesaikan pekerjaannya terkait dengan pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKS Pantura Jakarta," papar Jaksa pada KPK, dalam surat dakwaan Ariesman.

Untuk Ahok, Jaksa KPK hanya menuangkan ihwal rapat dengan Ariesman yang membahas tentang pembayaran tambahan kontribusi. Kedua, mengenai komentar Ahok ketika mendapatkan rekomendasi dari Badan Legislasi DPRD DKI, yang menyarankan agar tambahan kontribusi pengembang reklamasi dibayar dimuka.

"Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi," ujar Ahok.(Nebby/aktual/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2