Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Advokat
Ini Alasan Puluhan Advokat Gabung Kembali Ke Peradi SOHO Pimpinan Fauzi Hasibuan
2020-09-10 13:42:40
 

Foto bersama para advokat yang resmi menyatakan bergabung kembali ke Peradi SOHO pimpinan Fauzi Hasibuan.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan advokat menyatakan bergabung dan bersatu kembali dibawah pimpinan Ketua Umum DPN Peradi SOHO (Perhimpunan Advokat Indonesia) Fauzi Yusuf Hasibuan. Pernyataan mereka ditandai dengan penyerahan surat yang telah ditandatangani oleh sedikitnya 18 advokat kepada H.Hermansyah Dulaimi selaku Ketua DPC Peradi Jakarta Barat.

Yvone M.Nuriana, perwakilan rekan-rekan advokat yang bergabung mengungkapkan, alasan ke-18 Advokat itu kembali ke Peradi SOHO lantaran Luhut MP Pangaribuan kembali menjadi Ketua Umum DPN Peradi RBA (Rumah Bersama Advokat) untuk kedua kalinya. Padahal, kesepakatan awal, Luhut MP Pangaribuan hanya akan menjadi Ketua Umum Peradi RBA hingga proses rekonsiliasi Peradi dan menyatunya kembali Peradi di bawah satu payung bersama.

"Kami menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota Peradi dibawah Pimpinan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan dengan alasan bahwa kami cukup 1 Periode saja mendukung beliau, karena tujuan awal kami berada di sana agar Hasil Munas Makassar dilaksanakan dengan Karateker dan terjadinya Rekonsiliasi, akan tetapi ternyata perpecahan terjadi berlangsung sampai sekarang," terang Yvone M.Nuriana di Kantor DPC Peradi Jakarta Barat, Rabu (9/9).

Ia pun menjelaskan sebagai advokat, bertanggung jawab agar tetap bersama, yang menurutnya pilihan terbaik saat ini adalah langkah kembali kepada Peradi agar Advokat kembali bersatu dalam satu wadah sebagaimana diamanatkan dalam UU No.18/2003 tentang Advokat dan sejajar dengan para penegak hukum lainnya sebagai empat pilar penegak hukum.

"Maju terus pantang mundur, sekali layar terkembang pantang surut kembali," imbuhnya.

Sementara Hermansyah dalam sambutannya, menyambut baik rekan-rekan advokat memilih kembali ke Peradi SOHO dan bergabung di DPC Jakarta Barat.

"Peradi tidak menolak. Kami menyambut baik. Asal saja taat dan tunduk terhadap aturan yang ada dalam Peradi baik AD/ART-nya maupun peraturan yang menyangkut advokat," ujarnya.

Berikut ke-18 Advokat yang kembali bergabung, yaitu Sudjanto Sudiana, Heroe Tjondronegoro, Herman Ligasetiawan, Leo Prihadiansyah, Agung Kurniawan, Hepata Berliana M Aritonang, Nur Setia Alam Prawiranegara, Yvonne M Nurima, Ridwan Sitorus, Didi Jubaidi, Zaenal Abidin, F Setiadji Kunto, Linda Teresia, Supriatiningsih, Adheri Zulfikri Sitompul, Supono, Abdul Salim dan Makidinm Karwita.

Adherie Zulfikri Sitompul menuturkan, alasan dirinya kembali bergabung dan mendukung penuh legitimasi Peradi SOHO.

"Ketika azas itu dibenturkan dengan ketidaktaatan, kita memilih hengkang dari pada mempertahankan sesuatu yang ngak benar sehingga kita memilih Peradi pimpinan bang Fauzi Hasibuan, kembali ke rumah kami," ujar Adherie Zulfikri Sitompul.

Dia berharap, rekan-rekan seprofesi lainnya dapat bergabung dan bersatu dalam wadah organisasi Peradi SOHO.

"Kekuatan dan semangat baru bisa membawa rekan-rekan lainnya yang belum bergabung agar menjadi satu kembali. Eksistensi Peradi ini kan yang utama," tukasnya.

"Kita mendukung program-program yang ada dan yang akan ada. Saya dukung penuh legitimasi kami terhadap beliau," tandasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Advokat
 
  KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
  Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
  Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
  Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
  VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2