Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BPJS
Inggris Subsidi Biaya Kesehatan di Tengah Covid-19, Indonesia Naikkan Iuran BPJS
2020-05-18 17:36:39
 

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Heryawan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kebijakan yang diambil Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 dinilai menambah beban dan telah mempermainkan hati rakyatnya.

Begitu ditegaskan anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Heryawan dalam keterangannya yang diterima redaksi, Senin (18/5).

"Apa yang dilakukan Presiden Jokowi itu menyakiti dan mempermainkan hati rakyat," ujarnya.

Diketahui, Perpres 64/2020 menetapkan iuran peserta PBPU dan peserta BP kelas 1 sebesar Rp 150.000, kelas 2 yakni sebesar Rp 100.000, dan kelas 3 iuran yang ditetapkan sebesar Rp 42.000.

Angka ini lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp 160.000 kelas I, kelas II sebesar Rp 110.000, dan Rp 51.000 kelas III yang beberapa waktu lalu dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Apalagi menurut Netty, kenaikan iuran BPJS ini justru dilakukan pemerintah saat kesehatan dan ekonomi rakyat dihantam badai Covid-19 di tanah air.

"Negara kita memang beda, saat rakyat butuh bantuan karena hantaman corona, justru pemerintah menaikkan iuran," sesalnya.

Politisi PKS ini menyarankan, dalam kondisi seperti sekarang ini pemerintah seharusnya melonggarkan segala bentuk tanggungan masyarakat, bukan justru tambah membebani.

"Dalam keadaan seperti sekarang, negara lain justru berusaha mensubsidi rakyatnya. Inggris misalnya, yang akan melakukan apa saja untuk mensubsidi NHS (National Health Services)," katanya.

"Pemerintah kita malah menambah beban rakyat. Makanya saya bilang, negara kita memang beda," demikian Netty.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2