Menurut Komisi Eropa gas buang" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Polusi Udara
Inggris Digugat Karena 'Udara Kotor'
Monday 24 Feb 2014 07:34:30
 

Meski wilayahnya nampak permai segar, Inggris dianggap tak penuhi kewajiban udara bersih.(Foto: Istimewa)
 
LONDON, Berita HUKUM - Komisi Eropa memulai upaya hukum untuk menggugat Inggris karena dianggap gagal mengatasi masalah polusi udara.

Menurut UE tingkat kadar nitrogen dioksida, terutama dari gas buang mesin diesel, "berlebihan" di banyak kota di negara kerajaan itu.

Menurut Komisi Eropa gas buang ini adalah biang kerok munculnya masalah penyakit pernafasan akut dan kematian prematur.

Gugatan dilayangkan setelah Inggris dianggap gagal memenuhi tenggat UE untuk membersihkan udaranya pada tahun 2010, dimana pemerintah Inggris mengakui London tak akan mampu memenuhi kewajiban ini sampai 2025.

Aturan tentang kualitas udara minimum di Eropa disahkan dalam petunjuk UE yang mulai berlaku sejak 2008.

Di dalamnya diatur batas atas materi pengotor udara termasuk zat partikulat serta kandungan nitrogen oksida, serta asap yang muncul dari pembakaran bahan bakar minyak dari fosil.

Zat-zat tersebut adalah elemen penting dari lapisan ozon di bumi, yang bisa merusak kesehatan manusia juga tumbuhan dan hewan.

Kasus pertama

Nitrogen dioksida (NO2), yang merupakan sisa gas buang utama kendaraan jenis diesel dan truk, bisa membakar lapisan paru-paru dan mengakibatkan penyakit saluran pernafasan.

Zat ini merupakan ancaman serius bagi orang yang tinggal di sisi jalan raya di kota-kota dan bagi mereka yang menderita penyakit asma.

Tahun 2010, saat aturan UE ini mulai berlaku kandungan nitrogen dioksida di Inggris melebihi ambang batas di 40 zona dari 43 wilayah yang diatur pemerintah setempat.

Setelah dilakukan perbaikan, Inggris menyatakan ambang batas zat berbahaya ini di 16 zona, termasuk London, sulit diturunkan sebagaimana diatur agar memenuhi tenggat baru pada 2015.

Beberapa zona menurut pemerintah baru bisa memenuhi standar tahun 2020, atau bahkan 2025 untuk kota London.

Beberapa negara lain juga menyalahi aturan kualitas udara ini, termasuk Prancis, Swedia dan Denmanrk, namun Inggris menjadi negara pertama yang dipersoalkan.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Polusi Udara
 
  Jokowi dan Anies Divonis Bersalah, Melanie Subono Girang: Kita Menang!
  Terbitkan Ingub, Pemprov DKI Siapkan 7 Inisiatif Pengendalian Kualitas Udara
  Polusi Udara Sudah Sangat Mencemaskan
  Inggris Digugat Karena 'Udara Kotor'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2