LONDON, Berita HUKUM - Komisi Eropa memulai upaya hukum untuk menggugat Inggris karena dianggap gagal mengatasi masalah polusi udara.
Menurut UE tingkat kadar nitrogen dioksida, terutama dari gas buang mesin diesel, "berlebihan" di banyak kota di negara kerajaan itu.
Menurut Komisi Eropa gas buang ini adalah biang kerok munculnya masalah penyakit pernafasan akut dan kematian prematur.
Gugatan dilayangkan setelah Inggris dianggap gagal memenuhi tenggat UE untuk membersihkan udaranya pada tahun 2010, dimana pemerintah Inggris mengakui London tak akan mampu memenuhi kewajiban ini sampai 2025.
Aturan tentang kualitas udara minimum di Eropa disahkan dalam petunjuk UE yang mulai berlaku sejak 2008.
Di dalamnya diatur batas atas materi pengotor udara termasuk zat partikulat serta kandungan nitrogen oksida, serta asap yang muncul dari pembakaran bahan bakar minyak dari fosil.
Zat-zat tersebut adalah elemen penting dari lapisan ozon di bumi, yang bisa merusak kesehatan manusia juga tumbuhan dan hewan.
Kasus pertama
Nitrogen dioksida (NO2), yang merupakan sisa gas buang utama kendaraan jenis diesel dan truk, bisa membakar lapisan paru-paru dan mengakibatkan penyakit saluran pernafasan.
Zat ini merupakan ancaman serius bagi orang yang tinggal di sisi jalan raya di kota-kota dan bagi mereka yang menderita penyakit asma.
Tahun 2010, saat aturan UE ini mulai berlaku kandungan nitrogen dioksida di Inggris melebihi ambang batas di 40 zona dari 43 wilayah yang diatur pemerintah setempat.
Setelah dilakukan perbaikan, Inggris menyatakan ambang batas zat berbahaya ini di 16 zona, termasuk London, sulit diturunkan sebagaimana diatur agar memenuhi tenggat baru pada 2015.
Beberapa zona menurut pemerintah baru bisa memenuhi standar tahun 2020, atau bahkan 2025 untuk kota London.
Beberapa negara lain juga menyalahi aturan kualitas udara ini, termasuk Prancis, Swedia dan Denmanrk, namun Inggris menjadi negara pertama yang dipersoalkan.(BBC/bhc/sya) |