JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) untuk segera membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2013 adalah 31 Maret 2014, sedang SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2014.
Apabila WP terdaftar menyerahkan SPT lewat dari tanggal 31 Maret, Ditjen Pajak akan memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Dalam pengumumannya, Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia buka pada setiap hari kerja (Senin - Sabtu).
Wakil Presiden Boediono menurut agenda akan menyampaikan SPT Tahunan melalui Electronic Filing Identification Number (e-FiIN).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/ Application Service Provider (ASP).
Sistem e-Filling diharapkan dapat meningkatkan ratio tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi.
Cara menyampaikan SPT Pajak Tahunan online (e-filling):
* Mendaftar e-FIN (electronik Filling Identification Number) di kantor pelayanan pajak (KKP) terdekat dengan melampirkan fotokopi identitas diri, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan menunjukkan identitas diri asli ke petugas KKP. e-FIN fungsinya kurang lebih mirip dengan nomor PIN pada ATM.
* Membuka website DJP www.pajak.go.id, kemudian memilih menu e-Filling (disediakan shortcut) dan mengikuti langkah-langkah sesuai petunjuk di layar monitor.
* Jika SPT tahunannya dinyatakan lengkap, wajib pajak akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima penyampaian SPT tahunannya melalui alamat surat elektronik (email).
Cara lain penyampaian SPT Tahunan PPh:
* Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar,
* Melalui drop box yang terdapat di berbagai tempat,
* Melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
* Mengirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
SPT Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), objek PPh dan/atau bukan objek PPh, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Target APBN Rp 1,28 Triliun
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany memperkirakan penerimaan pajak sebesar Rp1.110,2 triliun pada akhir Desember 2014.Sedang total target APBN tahun ini yang sebesar Rp1.280,38 triliun.
Sebelumnya, penerimaan perpajakan hingga 31 Januari 2013, hanya tercatat mencapai Rp68,2 triliun, yang terdiri atas penerimaan pajak Rp56,8 triliun serta penerimaan bea cukai sebesar Rp11,4 triliun.
Secara keseluruhan, pendapatan negara dan hibah hingga akhir Januari 2014 mencapai Rp91,4 triliun atau 5,5 persen dari target Rp1.667,2 triliun atau lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu, yang hanya mencapai Rp75,3 triliun atau 4,9 persen dari target Rp1.529,7 triliun.(WID/Humas Kemenkeu/ES/skb/bhc/sya) |