Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Rokok
Industri Rokok Incar Generasi Muda, Pemerintah Didesak Ratifikasi FCTC
Sunday 21 Sep 2014 23:05:09
 

Muhammadiyah Canangkan Kawasan Tanpa Rokok ( KTR) di Seluruh Fasilitas & Forum Muhammadiyah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga saat ini Indonesia belum juga menandatangani ratifikasi FCTC. Indonesia satu-satunya negara yang belum menyepakati pengendalian tembakau, padahal sudah hampir 90% negara yang sudah menandatangani Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Kerangka Kerja Pengendalian Produk Tembakau.

Di Indonesia hingga saat ini sudah ada 26 juta perokok aktif di Indonesia, dan rata-rata korbannya adalah anak-anak. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah menyatakan bahwa dari milyaran batang rokok yang diproduksi, anak dan pemudalah yang selalu jadi korban industri rokok

“Mahasiswa dan anak-anak merupakan subjek paling menarik bagi industri rokok, karena dianggap sangat berpotensi untuk menciptakan regenerasi perokok aktif”. Tegas Direktur Lembaga Hukum dan HAM DPP IMM, Fitrah Yunus.

Fitrah menengaskan bahwa Farukh Qureshi dari WHO menyatakan bahwa negara ini penghasil tembakau terbesar, tapi tidak pernah berpikir besar bahaya dari tembakau. Menurutnya, karena tembakau membahayakan maka perjanjian FCTC penting untuk ditandatangani.

Deni W. Kurniawan, dari Lembaga Hubungan Luar Negeri PP Muhammadiyah yang kami hubungi melalui telpon kepada redaksi website muhammadiyah.or.id Ahad, (21/9) mengatakan, saat ini Indonesia dalam kondisi darurat tembakau.

“Ada beberapa ancaman dari regulasi tembakau ini diantaranya masalah kesehatan warga Indonesia ke depan, tembakau juga akan menjadi awal masuknya narkoba dan minumal alkohol,” ujarnya.

Ketua Umum PP IPM tahun 2008-2010 ini menambahkan, Indonesia perlu didesak soal ratifikasi FCTC. Angka produksi dan konsumsi rokok yang sangat tinggi ini menunjukkan Indonesia dalam keadaan darurat tembakau dan potensial mengancam kesehatan public dan pemehuhan hak-hak EKOSOB.

Mengingat Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) melalui UU No. 11 Tahun 2005, maka Committee on Economic, Social and Cultural Rights (Komite Ekosob PBB) dalam rekomendasinya No. E/C.12/IDN/CO/1 pada 19 Juni 2014 telah secara khusus menekan pemerintah Indonesia untuk mengaksesi FCTC. Namun pemerintah dan DPR malah membahas RUU Pertembakauan yang lebih mencerminkan kepentingan industri rokok ketimbang kepentingan kesehatan publik.(dzar/muhammadiyah/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Rokok
 
  Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
  Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
  Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
  Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
  Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2