Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BPJS
Indonesia Sampaikan Kemajuan SJSN Dalam Konferensi ILO
Monday 11 Jun 2012 16:38:31
 

Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto: Ist
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) — Menakertrans Muhaimin Iskandar akan menyampaikan kemajuan Indonesia dalam penyusunan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional (ILC) ke 101 tanggal 30 Mei-15 Juni di Palais des Nations dan kantor pusat ILO di Jenewa, Swiss.

"Dalam Sidang ILC kali ini, Delegasi Indonesia akan menyampaikan kemajuan-kemajuan di bidang ketenagakerjaan yang telah dicapai diantaranya peningkatan perlindungan pekerja yang diwujudkan melalui pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang beroperasi pada 1 Januari 2014," kata Menakertrans dalam keterangan pers Pusat Humas Kemnakertrans di Jakarta, Minggu (10/6).

Menakertrans mengatakan, penerapan SJSN bagi para pekerja merupakan sebuah sejarah penting dalam dunia ketenagakerjaan di tanah air yang akan menjamin peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

"Pembahasan peraturan turunan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, terutama berkaitan dengan ketenagakerjaan, harus berjalan cepat dan melibatkan semua pemangku kepentingan. Pemerintah menginginkan peraturan ini aplikatif dan komprehensif sehingga sesuai dengan semangat pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional," kata Muhaimin.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan pemerintah menjalankan jaminan kesehatan mulai 1 Januari 2014 dan jaminan ketenagakerjaan selambat-lambatnya 1 Juli 2015.

"Sistem regulasi jaminan sosial akan sangat membantu dalam pemberian hak yang layak bagi kesejahteraan pekerja atau buruh, perusahaan maupun pemerintah," jelas Muhaimin.

Muhaimin mengatakan, BPJS ketenagakerjaan telah menyiapkan konsep tentang pengaturan iuran dan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKm).

Kesempatan kerja Selain mengawasi penerapan standar ketenagakerjaan dan penerapan prinsip dasar di tempat kerja, Muhaimin mengatakan pemerintah juga memberikan perhatian pada krisis kesempatan kerja kaum muda yang terjadi di Indonesia dan dunia.

Indonesia meminta seluruh negara yang tergabung dalam ILO agar memberikan perhatian khusus dalam kerj asama meningkatkan kualitas tenaga kerja usia muda yang terampil.

"Perlu adanya fasilitasi khusus yang efektif bagi tenaga kerja muda dan pekerja migran mempermudah akses bagi pekerja muda. Seluruh sektor terkait harus bekerjasama dalam pengembangan pelatihan keterampilan kerja yang menjadi satu kunci keberhasilan dalam menangani pengangguran usia muda," ujarnya.
Pengembangan akses ke pasar tenaga kerja formal, pelatihan keterampilan kerja dan pelatihan kewirausahaan disebut Muhaimin adalah beberapa hal penting untuk menangani kiris kesempatan kerja kaum muda di Indonesia.

Sidang ILC ke 101 tahun 2012 mengusung tema "Building a future with decent work" (membangun masa depan dengan pekerjaan layak) itu dihadiri oleh perwakilan dari 184 negara yang menjadi anggota Badan PBB mengenai Perburuhan (ILO).
Sidang ILC itu didahului dengan pertemuan masing-masing kelompok Tripartit yang terdiri atas unsur pemerintah, kelopok pengusaha dan kelompok pekerja.

Delegasi Indonesia mengikuti empat komite utama dalam sidang ILC itu yaitu Komite Aplikasi standar ketenagakerjaan, Komiter Landasan perlindungan social, Komite Krisis Kesempatan kerja kaum muda dan komite prinsip dan Hak Dasar di Tempat Kerja. (bhc/nb/rat)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2