Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kelapa Sawit
Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO atas Tuduhan 'Diskriminasi Sawit'
2019-12-16 11:46:16
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan melawan Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas kebijakan-kebijakan yang dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.

Hal itu diungkapkan Kementerian Perdagangan dalam pernyataan tertulis mereka (15/12).

Gugatan, yang diajukan melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss, menentang kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation yang diterapkan Uni Eropa.

Rencana penghentian pemakaian minyak sawit sebagai bahan bakar hayati di Uni Eropa pada 2030 tercantum dokumen Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Directive II (RED II).

Pelarangan akan berlaku total mulai 2030 dan pengurangan dimulai sejak 2024.

Negara-negara anggota Uni Eropa menyoroti masalah deforestasi alias perusakan hutan akibat adanya budidaya sawit yang masif.

Menurut Kemendag, kebijakan-kebijakan tersebut membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel berbasis minyak kelapa sawit sehingga berdampak negatif terhadap ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar Uni Eropa.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan permintaan konsultasi, sebagai tahap inisiasi awal gugatan, telah dikirimkan pada 9 Desember 2019 kepada Uni Eropa.

kelapa sawitHak atas fotoBARCROFT MEDIA VIA GETTY IMAGES
Image captionMenurut Mendag, gugatan itu menunjukkan keseriusan Pemerintah Indonesia dalam melawan dugaan diskriminasi yang dilakukan Uni Eropa.

"Keputusan ini dilakukan setelah melakukan pertemuan di dalam negeri dengan asosiasi/pelaku usaha produk kelapa sawit dan setelah melalui kajian ilmiah, serta konsultasi ke semua pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan turunannya," ujarnya.

Menurut Mendag, gugatan itu menunjukkan keseriusan Pemerintah Indonesia dalam melawan dugaan diskriminasi yang dilakukan Uni Eropa.

'Pemerintah Indonesia keberatan'

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, menjelaskan, melalui kebijakan RED II, Uni Eropa mewajibkan penggunaan bahan bakar yang dapat diperbarui di wilayah mereka mulai tahun 2020 hingga 2030.

Sementara, kata Wisnu, Delegated Regulation, yang merupakan aturan pelaksana RED II, mengelompokkan minyak kelapa sawit ke dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi.

Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan Uni Eropa.

kelapa sawitHak atas fotoCHAIDEER MAHYUDDIN/AFP
Image captionBiofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan Uni Eropa.

"Pemerintah Indonesia keberatan dengan dihapuskannya penggunaan biofuel dari minyak kelapa sawit oleh Uni Eropa," ujar Wisnu.

"Selain akan berdampak negatif pada ekspor minyak kelapa sawit Indonesia ke Uni Eropa, juga akan memberikan citra yang buruk untuk produk kelapa sawit di perdagangan global," katanya.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Iman Pambagyo, mengatakan gugatan dapat dilakukan jika suatu negara menganggap kebijakan yang diambil negara anggota lain melanggar prinsip-prinsip yang disepakati dalam WTO.

Sebelumnya, kata Iman, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan keberatan atas kebijakan Uni Eropa ini di berbagai forum bilateral, baik dalam Working Group on Trade and Investment Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dan pertemuan Technical Barriers to Trade Committee di WTO.

"Namun, kita harus tetap mempertegas keberatan Indonesia terhadap kebijakan UE tersebut," ujar Iman.

kelapa sawitHak atas fotoSONNY TUMBELAKA/AFP
Image captionSejumlah lembaga swadaya masyarakat menyoroti dampak budidaya sawit terhadap lingkungan.


Dalam beberapa kesempatan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat menyoroti dampak budidaya sawit terhadap lingkungan.

Greenpeace, misalnya, mengklaim sebuah perusahaan sawit telah menghancurkan 70.000 hektare hutan hujan di seluruh Asia Tenggara dalam dua tahun, termasuk di Indonesia.

Pegiat lingkungan Eropa menyebut pembukaan lahan yang terjadi akibat perluasan perkebunan sawit menyebabkan gas rumah kaca yang tidak dapat dinetralisir.

Kampanye melawan sawit digaungkan agar negara-negara berhutan tropis seperti Indonesia dan Malaysia berhenti eksploitasi lahan untuk sawit.

Berdasarkan data GAPKI, pada 2018 ekspor sawit Indonesia ke Uni Eropa 4,7juta ton, 60% di antara digunakan untuk biofuel.

Jumlah itu mencapai 14% dari total ekpor sawit Indonesia.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kelapa Sawit
 
  Kejagung Periksa Pejabat KLHK Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma
  Gus Imin Minta DJP Usut Tuntas 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak
  Jokowi dan PM Malaysia Sepakat Perangi 'Diskriminasi' Kelapa Sawit, Komitmen Hentikan Deforestasi Patut Dipertanyakan
  Rugikan Petani Sawit, Larangan Ekspor CPO Harus Segera Dicabut
  Pemerintah Larang Ekspor CPO, Rudi Hartono: Harga Sawit Anjlok, Petani Jadi Serba Salah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2