Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Karet
Indonesia Akan Batasi Pasokan Karet Untuk Kerek Harga
Wednesday 10 Apr 2013 22:12:44
 

Karet.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah berencana kembali membatasi pasokan karet guna meningkatkan harga, yang saat ini masih tertekan di bawah US$ 3 per kilogram (kg).

Menurut Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, idealnya karet ini harganya antara US$ 3-US$ 4 per kg. Untuk menaikkan harga karet, ia berpendapat ada kemungkinan untuk batasi pasokan.

“Teorinya pembatasan pasok. Kalau pasokannya terbatas, harga bisa ditingkatkan,” katanya, Selasa (9/4).

Jika harga karet bisa dinaikkan, Gita yakin akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan tak hanya bagi pengusaha tetapi juga petani, dan buruh kebun karet.

Namun demikian, ia juga mempertimbangkan dengan pembatasan pasokan ini, tentu ada inefisiensi biaya produksi, karena ada fixed cost. “Jadi yang juga harus diukur, mereka (karet) ini ada fixed cost yang tidak kecil juga. Pasokan dibatasi tapi pengeluarannya ya tetap besar,” lanjut Gita.

Oleh karena itu, Gita inginkan para pelaku atau asosiasi pengusaha karet duduk bersama memperhitungkan jika pasokan dibatasi, dengan fixed cost sama seperti (kapasitas) biasanya, berapa keuntungan yang didapat. Jika pasokan tak dibatasi, kemungkinan harga tetap tertekan, berapa pula keuntungan yang didapat.

“Kita lihat saja skenarionya nanti,” ujarnya.

Sebagai informasi, harga ekspor karet SIR20 Indonesia bertahan rendah atau hanya US$ 2,628 per Kg, sehingga harga bahan olah karet (bokar) di pabrikan dalam negeri juga ikut tertekan di kisaran Rp 20 ribu per kg.

Gita mensinyalir ada inkonsistensi yang dilakukan negara anggota International Tripartite Rubber Council (ITRC), sehingga menyebabkan harga karet terus-terusan turun meski kesepakatan pembatasan pasokan telah berakhir Maret 2013. “Kenyataannya gini lho, ada anggota yang sikapnya kurang konsisten,” aku Gita.

Selain itu, ia memastikan Indonesia telah sangat menghormati kesepakatan dalam kerjasama trilateral yang terdiri dari Indonesia, Thailand, dan Malaysia. “Kita udah sepakat dalam komunitas trilateral ini, kita sudah sangat menghormati. Tapi ya itu tadi, kadang-kadang ada negara yang menghormati, tidak sejauh kita menghormati mereka,” tukas Gita.(bumn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2