Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Penegakan Hukum
Implementasi Ilmu Forensik dalam Proses Penegakan Hukum
2018-09-24 21:14:55
 

Dede Farhan Aulawi, Komisioner Kompolnas Republik Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
Oleh : Dede Farhan Aulawi

Maraknya berbagai kejadian yang terkait dengan tindak pidana di tengah masyarakat yang sangat bervariatif, membutuhkan dukungan ilmu pengetahuan lain yang terkait untuk membuktikan dan menemukan siapa pelaku dari tindak kejahatan tersebut. Mengingat dalam proses penyelidikan yang merupakan bagian dari proses penegakan hukum, satu perkara dengan perkara lainnya berbeda – beda. Ada perkara yang bisa dipecahkan kasusnya dengan cepat, dan ada juga perkara yang pemecahan kasusnya tidak mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal ini tentu terkait dengan proses pembuktian apakah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tersebut benar - benar sebagai pelakunya atau bukan. Semua ini tentu membutuhkan pendekatan ilmiah untuk membuktikannya. Inilah yang dikenal dengan istilah ilmu Forensik, atau disingkat dengan istilah Forensik saja. Jadi ilmu Forensik adalah ilmu pengetahuan terapan di bidang tertentu yang digunakan untuk membantu melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan.

Ada banyak jenis ilmu forensic yang relevan dan dibutuhkan dalam proses penegakan hukum, seperti fisika forensik, kimia forensik, psikologi forensik, kedokteran forensik, toksikologi forensik, psikiatri forensik, komputer forensik, toksikologi forensic, balistik forensic, metalurgi forensic dan sebagainya. Pengertian sederhananya untuk jenis – jenis forensic itu terkait dengan implementasi/ penerapan disiplin ilmu tertentu dalam proses penegakan hukum. Contohnya kedokteran forensik didefinisikan sebagai penerapan ilmu kedokteran dalam penegakan hukum, melalui bidang ilmu patologi forensik, ilmu forensik klinik, dan ilmu laboratorium forensik.

Tahapan forensik yang biasa dilakukan meliputi pengumpulan (acquisition), perlindungan (preservation), analisa (analysis) dan presentasi (presentation). Adapun manfaat dari penggunaan ilmu forensic dalam proses penegakan hokum adalah :
- Information on corpus delicti, pemeriksaan TKP atau barang bukti yang mampu menunjukan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana
- Information on modus operandi, mengungkap cara pelaku melakukan kejahatan dengan pemeriksaan barang bukti yang berkaitan dengan modus operandinya
- Linking a suspect with a victim, pemeriksaan barang bukti di TKP ataupun korban untuk membuktikan keterlibatan tersangka dengan korban
- Linking a person to a crime scene, pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya perbuatan orang lain selain tersangka, terhadap TKP maupun korban
- Disproving or supporting a Witness ’s Testimony, pemeriksaan terhadap barang bukti utuk mengetahui apakah keterangan yang diberikan oleh tersangka ataupun saksi berbohong atau tidak
- Identification of a suspect, pemeriksaan untuk menemukan identitas seorang tersangka melalui sidik jari, karena sidik jari mempunyai sifat yang spesifik bagi setiap orang
- Providing Investigative leads, pemeriksaan barang bukti untuk menemukan arah yang jelas dalam penyidikan

Adapun dasar hukum dari penggunaan forensik dalam proses penegakan hukum ini, adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 tentang Kedokteran Kepolisian. Demikian sekilas gambaran dari penggunaan atau implementasi forensic dalam proses penegakan hukum. Semoga bermanfaat.

Penulis adalah Komisioner Kompolnas Republik Indonesia.(df/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2