Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Bebas Visa
Imbas Pandemi, Pemerintah Diminta Revisi Perpres Bebas Visa
2021-06-17 08:50:08
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto meminta pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Sebab, Wihadi menilai adanya dampak dari pandemi Covid-19, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia sangat menurun. Sehingga, berdampak pada pendapatan yang didapatkan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kita ada Perpres Nomor 21/2016, kaitannya dengan bebas Visa. Sekarang terkait bebas Visa negara ini banyak negara yg kita bebaskan, namun sekarang kondisinya saat ini momen kita untuk merevisi perpres tersebut, di mana saat ini kondisi Covid-19 tidak bisa bebaskan orang dengan bebas Visa tersebut," jelas Wihadi dalam Rapat Panja Anggaran bersama Pemerintah, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/6).

Menurut Politisi Partai Gerindra tersebut, PNBP yang berasal dari sektor imigrasi terkait visa tersebut sudah terkoreksi dalam sejak tahun 2016. Karena itu, Wihadi meminta agar dilakukan revisi karena dinilai banyak hal yang dirugikan karena pepres tersebut.

Meskipun demikian, dari sektor lain seperti pelayanan Kepolisian, penerimaan negara melalui PNBP diharapkan dapat meningkat. Sebab, meskipun terjadi pandemi Covid-19, kepolisian telah lama mendesain sistem pelayanan dan pengawasan pelanggaran lalu lintas masyarakat berbasis elektronik.

"Seperti di Kepolisian, tahun ini saya kira saat dimulainya Kapolri yang baru dikatakan polisi tidak lagi menilang di jalanan. Karena kalau sekarang sudah ada sistem tilang elektronik, artinya Covid-19 tidak akan mempengaruhi terhadap PNBP. Nah ini optimisme yang saya belum lihat," ujar Anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Di sisi lain dengan adanya sistem elektronik, tambah Wihadi, akan melindungi petugas kepolisian dari Covid-19 karena berkurangnya interaksi langsung dengan warga, baik saat penilangan maupun pelayanan administrasi.

"Jadi dua hal ini yang menjadi concern kita ke depan, bahwa untuk peningkatan PNBP dan pelayanan kepolisian seperti SIM dan STNK yang sudah elektronik, kekhawatiran terhadap Covid-19 ini bisa tertanggulangi. Sehingga, pelayanan harus tetap jalan dan PNBP yang terkoreksi ini yang terimbas dari sektor imigrasi, benar-benar masalah yang memang masyarakat mancanegara tidak datang lagi," pesan Wiyadi.(DPR/rdn/sf/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2